Mewujudkan Keadilan Substantif Di Dalam Putusan Pengadilan Dan Penerapannya Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
03Feb 2026
Konsep keadilan selalu menjadi fondasi utama dalam praktik peradilan, dan pemahamannya terus berkembang dari masa ke masa. Pemikiran klasik seperti Aristoteles memandang keadilan sebagai upaya meletakkan setiap orang pada tempat yang setara melalui prinsip proporsionalitas. Plato menekankan harmonis dan keselarasan di tengah masyarakat sebagai wujud keadilan yang ideal
