logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Mewujudkan Keadilan Substantif Di Dalam Putusan Pengadilan Dan Penerapannya Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

03Feb 2026

Konsep keadilan selalu menjadi fondasi utama dalam praktik peradilan, dan pemahamannya terus berkembang dari masa ke masa. Pemikiran klasik seperti Aristoteles memandang keadilan sebagai upaya meletakkan setiap orang pada tempat yang setara melalui prinsip proporsionalitas. Plato menekankan harmonis dan keselarasan di tengah masyarakat sebagai wujud keadilan yang ideal

Lebih Lanjut

Pedoman ASEAN Tentang Pelaksanaan Prinsip Non-Hukuman Untuk Perlindungan Korban Perdagangan Orang

25Jun 2025

Pedoman ASEAN Tentang Pelaksanaan Prinsip Non-Hukuman Untuk Perlindungan Korban Perdagangan Orang resmi diluncurkan pada Senin, 2 Juni 2025 di gedung Sekretariat ASEAN. Dengan dukungan dari Pemerintah Australia melalui program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT)

Lebih Lanjut

Hakim Yang Ideal Dari Perspektif Tiga Kecerdasan, “Intelligence Quotient” (IQ), Emosional Quotient” (EQ) dan “Spiritual Quotient” (SQ)

10Jun 2025

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (Machstaat). Pernyataan tersebut ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 24 Undang Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman

Lebih Lanjut