logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Delegasi

23Apr

Ditulis oleh adminpn

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Purwakarta berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email),
3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor W11-U7.76.HK.02/I/2023/Pwk tentang Panjar Biaya Perkara dan Zona/Radius Biaya Panggilan/Pemberitahuan Serta Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB

 

BIAYA PANGGILAN/PEMBERITAHUAN

Daftar Biaya Panggilan/Pemberitahuan dan Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata