Jenis Layanan
05Aug
JENIS LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberiman izin besuk.
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
JENIS LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
- Pendaftaran perkara gugatan biasa
- Pendaftaran perkara gugatan sederhana
- Pendaftaran verset atas putusan verstek
- Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan
- Pendaftaran perkara permohonan
- Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan
- Pendaftaran permohonan eksekusi
- Pendaftaran permohonan konsinyasi
- Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta
- konsinyasi
- Permohonan pendaftaran putusan arbitrase
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata
JENIS LAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan legalisasi surat
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
JENIS LAYANAN PTSP BAGIAN UMUM
- Penerimaan surat masuk
- Penerimaan dan mengirim surat keluar