Pelaksanaan Pembayaran Uang Kompensasi atas Permohonan Konsinyasi Nomor 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Pwk
05May
Purwakarta, Pada tanggal 5 Mei 2025 Pukul 10.25 wib Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Ali Rahman, S.H., M.H telah melaksanakan Pembayaran uang kompensasi atas Penarikan Jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500kV Indramayu Cibatu Baru kepada PT. Sejuk Sentosa Lestari yang diwakili oleh kuasanya, yaitu Bapak Stefanus Regi Nugraha.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Pemohonan Konsinyasi nomor 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Pwk dimana PT. PLN (Persero) Jawa Bagian Tengah sebagai Pemohon Konsinyasi dan PT. Sejuk Sentosa Lestari, dkk sebagai Termohon Konsinyasi.
Penyerahan uang kompensasi tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn, dan Juru sita Pengadilan yaitu Bapak Nandang Saprudin dan Bapak Pahrudin.