logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Penanganan Perkara Lingkungan Hidup Dalam Kacamata Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tetang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

17Feb

Ditulis oleh adminpn

Penanganan Perkara Lingkungan Hidup Dalam Kacamata Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tetang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Oleh : Rani Suryani Pustikasari, S.H., M.H.

Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta

 

 

Lingkungan hidup sangat penting bagi kehidupan manusia karena di lingkungan hidup itulah manusia bertempat tinggal, beraktivitas serta mendapatkan berbagai kebutuhan yang diperlukan. Tanpa adaya lingkungan hidup kelangsungan hidup makhluk hidup maupun maupun manusia tentunya tidak akan ada. Namun saat ini semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi cara-cara manusia untuk memanfaatkan lingkungan hidup tidak dapat dipungkiri ada yang berdampak merusak lingkungan;

Kerusakan lingkungan yang ada saat ini tentunya tidak hanya disebabkan oleh ulah manusia tetapi dapat juga disebabkan oleh faktor alam, namun dari semua penyebab kerusakan lingkungan hidup tersebut, yang terpenting adalah kerusakan lingkungan hidup dapat mengancam kehidupan manusia dan meningkatkan resiko bencana alam, hilangnya sumber daya tanah, air dan udara, punahnya flora dan fauna liar serta rusaknya ekosistem yang tentunya sangat membahayakan kelangsungan kehidupan manusia, baik kehidupan generasi yang ada pada saat ini (intra generation) maupun kehidupan generasi yang akan datang (inter generation).

Kerusakan lingkungan yang semakin lama semakin banyak terjadi tentunya tidak dapat di biarkan begitu saja. Apalagi dalam fundamental negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, dalam ketentuan Pasal 28 H telah dinyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, sehingga negara sebagai pengelola tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya perlu hadir (berperan) dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup agar dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia; 

Upaya negara Indonesia untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup tentunya bukan barang baru lagi, tercatat negara Indonesia telah membuat regulasi-regulasi yang berpihak pada lingkungan hidup sejak Tahun 1982 dengan melahirkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1982), yang kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian Undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH);

UUPPLH yang saat ini sebagai sumber hukum utama penegakan hukum lingkungan di Indonesia juga telah menganut asas-asas yang terkandung dalam Deklarasi Rio 1992 yaitu asas tanggung jawab negara, keterpaduan, asas kehati-hatian (precautionary principle), keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal.  Sehingga dalam menghadapi suatu perkara lingkungan, Hakim akan memperhatikan asas-asas tersebut demi kepentingan pengelolaan lingkungan hidup yang mungkin  tidak terperhatikan oleh pelaku usaha ataupun pejabat pemerintah yang berwenang;

Dengan adanya pembaharuan peraturan di bidang lingkungan hidup tersebut, tentu dalam penerapannya mempunyai tantangan tersendiri dan Mahkamah Agung beserta peradilan di bawahnya yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara lingkungan hidup berkeinginan menghasilkan putusan yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberi pelindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang, tentunya perlu mengubah, menyesuaikan, dan mengintegrasikan beberapa aturan kebijakan tentang administrasi dan pedoman mengadili perkara lingkungan hidup dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup ( Perma 1/2023)

Dalam ketentuan Perma 1/ 2023, khususnya dalam Pasal 30 ayat (1) telah diatur bahwa Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, dan/ atau pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 Perma 1/2023 di sebutkan dalam perkara lingkungan hidup dapat juga diajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang tata caranya mengacu pada ketentuan Pasal 91 UUPPLH  juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Salah satu perubahan besar dalam UUPPLH dibandingkan dengan UU lingkungan terdahulu adalah adanya gugatan yang dapat diajukan oleh organisasi lingkungan hidup hidup untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana di atur dalam Pasal 92 UUPPLH. Namun demikian tidak semua Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan, hanya Organisasi Lingkungan Hidup yang telah memenuhi persyaratan yang dapat mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Perma 1/2023, dimana syarat-syarat tersebut adalah :

a.      berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 

b.      anggaran dasar memuat bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; 

c.     telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun, melalui seminar atau advokasi lingkungan yang berupa laporan kegiatan, laporan tahunan, dokumentasi kegiatan, atau informasi lain yang relevan; dan 

d.      tuntutan hanya terbatas pada melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata seperti biaya laboratorium dan biaya perkara. 

Selain mengakomodir gugatan oleh Organisasi Lingkungan hidup UUPPLH juga mengakomodir Gugatan Warga Negara (citizen law suit), yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 35 Perma 1/2023 disebutkan gugatan warga negara atas dasar perbuatan melawan hukum dapat diajukan ke pengadilan negeri apabila petitumnya memerintahkan agar Tergugat pemerintah, lembaga negara, dan/ atau pihak swasta yang menyelenggarakan urusan kepentingan umum terkait  dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan perusahaan, baik yang diberi pelimpahan wewenang maupun tidak untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.

Hal baru lain yang diatur dalam dalam UUPPLH adalah adanya ketentuan Pasal 88 yang menyebutkan bahwa dalam perkara lingkungan hidup ada penerapan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) yaitu bagi setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Hakim dapat langsung memerintahkan untuk membayar ganti rugi dan/ atau memulihkan lingkungan hidup karena telah melakukan perbuatan melawan hukum meskipun tanpa unsur kesalahan. 

Dalam perkembangan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam UUPPLH, hal yang dianggap sangat maju dan berpihak kepada lingkungan adalah dengan adanya perlindungan hukum kepada orang-orang / aktivis yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUPPLH. Perlindungan hukum ini sangat penting karena berkaca pada masa lalu telah ada kasus-kasus di mana para aktivis lingkungan hidup yang melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup telah digugat secara perdata atau dituntut secara pidana atas dasar pencemaran nama baik perusahaan-perusahaan yang diduga telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Di dalam sistem hukum Amerika Serikat dan Phillipina, jaminan perlindungan hukum seperti ini disebut dengan Anti SLAPP (Strategic Legal Action Against Public Participation), yaitu gugatan yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga mencemari atau merusak lingkungan hidup kemudian menggugat aktivis lingkungan (Pelapor) dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian materil terhadap pelapor atau pemberi informasi maupun terhadap pihak-pihak lain di masa datang. Yang mana gugatan SLAPP ini dapat mematikan keberanian anggota-anggota masyarakat untuk bersikap kritis dan menyampaikan laporan atau informasi tentang dugaan atau telah terjadinya masalah-masalah lingkungan hidup oleh sektor-sektor usaha sehingga pada akhirnya dapat menggagalkan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan peran aktif masyarakat.

Ketentuan mengenai SLAPP ini juga ternyata diatur lebih lanjut dalam Perma 1/2023 terkhusus dalam Pasal 49 yang menyebutkan Gugatan perdata atau gugatan rekonvensi yang secara langsung atau tidak langsung dimaksudkan untuk menghambat perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UUPPLH, dan setiap orang yang melakukan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang digugat secara perdata dapat mengajukan eksepsi atau jawaban bahwa gugatan tersebut berhubungan dengan upayanya dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kemudian dalam Pasal 50 disebutkan dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi disertai dengan bukti awal bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UUPPLH, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi eksepsi Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak penyampaian eksepsi diterima dan Hakim Pemeriksa Perkara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan eksepsi sebagaimana dimaksud ayat (1) menjatuhkan putusan sela berupa gugatan tidak dapat diterima apabila Tergugat mampu membuktikan dalil eksepsinya berdasarkan bukti awal yang cukup bahwa gugatan Penggugat telah melanggar Pasal 66 UUPPLH, namun apabila berdasarkan bukti awal Hakim Pemeriksa Perkara belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 66 UUPPLH maka pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan.

Dengan diberlakukannya Perma 1/2023 menggantikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013, yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia, diharapkan badan peradilan yang mengadili perkara-perkara lingkungan tidak mengalami kebingungan atau keraguan serta mempunyai pondasi yang kokoh dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sehingga dapat tercipta putusan-putusan yang lebih adil, efektif dan berwawasan lingkungan hidup sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat tanpa harus mengorbankan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.