PENGADILAN NEGERI KLAS IB PURWAKARTA SELENGGARAKAN RAPAT BULANAN
20Apr
Rabu, 20 April 2016, bertempat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Purwakarta menyelenggarakan rapat bulanan yang dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural, fungsional dan pejabat teknis maupun non teknis, serta para honorer. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Barita Sinaga, tersebut selain membahas hasil pengawasan para Hakim Pengawas Bidang, juga beberapa hal yang sifatnya sangat penting, seperti amanat Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, H. Arwan Byrin, SH, MH, yang disampaikan kepada seluruh ketua pengadilan se Jawa Barat usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi beberapa waktu lalu di ruang Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, di Bandung. Dalam kesempatan rapat tersebut, ketua pengadilan juga mensosialisasikan materi S.O.P. yang telah disusun oleh tim yang khusus dibentuk untuk itu, sehingga pada hari itu juga telah diberlakukan sebagai S.O.P. Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Nomor W11.U7/717/OT.01.3/4/2016, tanggal 20 April 2016. Selain itu, disosialisaikan juga tentang perubahan besar iuran anggota Dahramayukti Karini sebagaimana diatur dalam Surat Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Nomor 09/PP.DYK/III/2015, tanggal 14 Maret 2016, yang ditujukan kepada Ketua DYK se-Indonesia, tentang hasil Munas V DYK pada tanggal 3 Nopember 2015 di Mega Mendung, Rapat Pleno Pengurus Pusat Dharmayukti Karini pada tanggal 10 Februari 2016, yaitu tentang perubahan besar iuran anggota DYK pada pengadilan tingkat pertama yang belum pernah berubah sejak ditetapkan pada Munas I tahun 2003. Disamping itu, juga dilakukan pengecekan apakah semua surat masuk telah ditindaklanjuti atau belum, ternyata semua surat masuk telah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Selengkapnya materi rapat bulanan adalah sebagai berikut:
Pengarahan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Terhadap Seluruh Ketua Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Jumat, tanggal 1 April 2016:
1. Permohonan perpanjangan penahanan yang menggunakan Pasal 29 KUHAP sudah harus diterima di pengadilan tinggi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
2. Terkait tentang memasukkan putusan kedalam direktori putusan, diminta kepada PANMUD HUKUM agar mengindahkan SK KMA No. 1.144/2011.
3. Harus diefektifkan Koordinator panggilan delegasi sesuai SEMA No. 6/2014. Di wilayah hukum pengadilan tinggi Jawa Barat, baru 2 pengadilan negeri yang membuat laporan tentang keadaan panggilan delegasi.
4. Apabila pengadilan negeri menemukan kekurangan dalam putusan pengadilan tinggi, agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengadilan tinggi sebelum memberitahukannya kepada para pihak.
5. Khusus dalam perkara anak yang diajukan banding agar laporannya segera dikirim ke pengadilan tinggi, dengan cara di fax terlebih dahulu agar bisa segera membuat perpanjangan penahanan, kemudian menyusul surat dikirimkan.
6. Agar pengadilan benar-benar memedomani SEMA 1/2014 jo. Petunjuk Pelaksana Surat Panitera No. 281 terkait pengiriman kekuarangan kelengkapan berkas perkara.
7. Demi keseragaman penomoran putusan, agar dipedomani template putusan yang dibuat Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam SK KMA No. 44.
8. Mengirim relaas susulan guna kelengkapan berkas ke pengadilan tinggi harus disertai dengan surat pengantar dari Ketua atau Panitera (jangan mengirim relaas tanpa surat pengantar).
9. Ada kejadian, terdakwa 1 orang, tetapi dalam amar putusan disebutkan: para terdakwa tetap dalam tahanan.
10. Kalau andaikata sejak awal seorang terdakwa tidak ditahan lalu majelis hakim akan menahan, maka harus tegas disebutkan:
- Menetapkan terdakwa ditahan
- Memerintahkan terdakwa ditahan
Dalam hal seperti ini, tidak perlu ada penetapan penahanan yang baru untuk penuntut umum.
11. Kalau ada laporan ke Ketua Pengadilan Tinggi tentang penahanan terdakwa dalam suatu perkara, KPT akan memanggil hakimnya, tanpa SPPD.
12. Pesan Ketua Mahkamah Agung agar tertib administrasi benar-benar diperhatikan terkait uang konsinyasi, agar tidak sampai menguap karena tidak bisa ditelusuri karena registernya tidak tertib. Hal ini terkait dengan UU No. 2/2012 tantang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dimana dalam Perma No. 2/2016 sudah diatur tentang penetapan lokasi, tetapi apabila terjadi keberatan terhadap penetapan lokasi ini dimana akan ada konsinyasi ke pengadilan, belum ada Permanya, yang berlaku selama ini masih pasal 1404 BW dan Buku II.
13. SEMA No. 2/2014, tentang jangka waktu penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding 5 bulan harus dilaksanakan dengan baik. Apabila suatu perkara tidak selesai sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, majelis hakim melalui ketua pengadilan harus melaporkan hal tersebut kepada pengadilan tinggi dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung.
14. Ketua Kamar Pembinaan menginstruksikan agar dalam perkara pidana lingkungan hidup, pengadilan harus memperhatikan SEMA No. 2/2015 tentang pemberlakuan Pasal 10 SK KMA No. 037/KMA/III/2015.
15. Perma No. 1/2008 berbeda dengan Perma No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi, khususnya mengenai pihak beritikad baik. Didalam Perma yang baru, kalau penggugat dinyatakan tidak beritikad baik, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan dalam hal ini tidak ada upaya hukum. Supaya pengadilan tidak menerima permohonan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan yang menyatakan gugatan NO karena pihak tidak beritikad baik.
16. Menurut wakil ketua MA Bidang Yudisial H. Mohammad Saleh, terkait Pasal 85 KUHAP jika mengalihkan tempat persidangan, diajukan melalui ketua pengadilan yang ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi oleh kejaksaan dengan rekomendasi pejabat yang berwenang mengenai situasi yang ada. Jangan sekali-sekali ketua pengadilan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung apapun permasalahannya, tetapi harus terlebih dahulu konsultasi ke pengadilan tinggi.
17. Hakim dalam persidangan tidak perlu lagi terlalu mempermasalahkan berita acara sumpah Advokat, karena saat ini hampir sudah semua advokat disumpah oleh ketua pengadilan tinggi tanpa membedakan organisasinya.
18. Instruksi dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, agar hakim dan Panitera mengisi LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara).
19. Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, tanggal 29 Maret 2016, meminta agar pengadilan menyampaikan saran dan usul ke Ditjen Badilum mengenai hambatan-hambatan dalam implementasi SIPP 3.1.1.
20. Instruksi KPT agar dalam mengelola SIPP mematuhi ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Badilum No. 353/DJU/SK/HM/02/III/2015, tentang Prosedur Penggunaan SIPP dan dikaitkan dengan SE Dirjen Badilum No. 03/DJU/HM 02.3/VI/2015, tentang Administrasi Berbasis Teknomologi Informasi.
TEMUAN:
1. Perkara yang belum minutasi:
a. No. 217/Pid.B/2015/PN.Pwk, putus 17-12-2015 (MH: Daniel E.S. Simanjuntak, Marta Napitupulu, Ida Satriani, PP: Hendro Catur Sucahyo).
b. No. 273/Pid.B/2015/PN.Pwk, putus2-2-2016 (MH: Ida Satriuani, Marta Napitupulu, Nofikat Dwi Wahyuni, PP: Hendro Catur Sucahyo).
c. No. 274/Pid.B/2015/PN.Pwk, putus 2-2-2016 (MH: Ida Satriuani, Marta Napitupulu, Nofikat Dwi Wahyuni, PP: Hendro Catur Sucahyo).
2. Masih ada hakim yang belum disiplin mengisi putusan perkara Tipiring ke SIPP.
3. Agar SIPP selalu diisi dengan nama-nama saksi, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
4. Dalam membuat surat agar berpedoman kepada Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI, yang dibuat oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MA-RI, yang disampaikan dalam Pembinaan Tata Persuratan, di Kuta, Bali, 29 – 31 Mei 2013.
HASIL RAPAT:
- Setiap selesai sidang, Panitera Pengganti harus sudah menyelesaikan berita acara dan hari itu juga diserahkan ke ketua majelis untuk ditandatangani.
SURAT MASUK:
Semua surat masuk sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, yaitu:
1. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 51-1/SEK/KU.01/03/2016, tanggal 1 Maret 2016 yang ditujukan kepada para Sekretaris Pengadilan Negeri, perihal Langkah-Langkah Strategis dan Persiapan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Serta Penyerapan Anggaran 2016 dengan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Surat Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PT Bandung Nomor W11.U/718/ OT.01.1/III/2016, tanggal 1 Maret 2016, perihal Perubahan Pejabat Perbendaharaan, meminta kepada para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mengumpulkan:
• ADK RKA-K/L perubahan Pejabat Pengelola Keuangan (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendaharawan)
• Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan dalam bentuk softcopy, selanjutnya dikirim melalui email: anggaranptbandung@gmail.com paling lambat tanggal 4 Maret 2015.
3. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta, Nomomr S-3371/WPJ.09/ KP.10/2016, tanggal 1 Maret, tentang penyampaian SPPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Surat Dirjen Badilum, H. Herri Swantoro, SH, MH Nomor 381/DJU/KP04.5/3/2016, tanggal 3 Maret 2016, hal Surat Perintah (Sifatnya Segera), yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sebagai tindak lanjut dari SE Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/SE/VI/2012, tanggal 18 Juni 2012 tentang Pengangkatan Jurusita dan Jurusita Pengganti dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 140/KMA/SK/VIII/2013, tanggal 28 Agustus 2013 mengenai rasio jumlah Jurusita Pengganti di pengadilan tingkat pertama, maka untuk keakuratan data dan tertib administrasi pada Dirjen Badilum tentang Jurusita Pengganti diminta agar mengirimkan hard copy dan soft copy Surat Keputusan Pengangkatan Jurusita Pengganti paling lambat tanggal 31 Maret 2016 melalui alamat email: tatanaskahpanitera@yahoo.com dan hard copy ke Dirjen Badilum.
5. Surat Wakil Panitera PN Karawang, Nomor W11.U10/207/HT.04.10/III/2016, tanggal 7 Maret 2016 yang ditujukan kepada Ketua PN Purwakarta, mengatakan bahwa PN Karawang tidak dapat memenuhi permintaan bantuan panggilan sidang (delegasi) yang ditetapkan tanggal 8 Maret 2016, dengan alasan surat permintaan bantuan panggilan dari PN Purwakarta baru diterimanya tanggal 7 Maret 2016.
Surat PN Karawang ini tidak beralasan, karena pada tanggal 26 Februari 2016, jam 9.32 WIB, PN Purwakarta sudah mengirim permintaan bantuan panggilan sidang tersebut melalui email: info@pn-karawang.go.id
6. Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Nomor 26/DJU.3/ HM02.3/3/2016, yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri seluruh Indonesia, yang isinya meminta dikirimkan saran, usulan dan masukan mengenai penyempurnaan aplikasi SIPP versi 3.1.1
Pengadilan Negeri Purwakarta sudah mengirim saran, usulan dan masukan mengenai penyempurnaan aplikasi SIPP versi 3.1.1 ke Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, melalui surat Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Nomor W11.U7.HK.01.10.661/IV/2016, 6 April 2016, yang isinya sebagai berikut:
a. Dalam Permohonan Banding / Kasasi perkara Perdata untuk 1 (satu) nomor perkara tetapi Pihak Pemohon Banding / Kasasi ada lebih dari 1 (satu) Pemohon untuk Panjar Biaya Perkara belum bisa diinput karena bercampur dengan Pemohon yang pertama kali mengajukan Permohonan Banding / Kasasi, mohon dapat dipisah.
b. Agar menambahkan fitur rentang tanggal dalam pencarian Jadwal Sidang.
c. Mengenai Tilang yang sebelum update ke versi 3.1.1 sudah dimasukkan ke dalam SIPP, namun belum memasukkan putusan dan tanggal minutasi, setelah di update ke versi 3.1.1, agar ditambahkan fitur checkbox untuk sekaligus memilih data perkara Tilang yang akan dihapus, supaya tidak satu-satu menghapus yang mana membutuhkan waktu yang lama.
Atau jika data Tilang yang sebelum diupdate ke versi 3.1.1 sudah terlanjur dimasukkan dan belum putus dan minutasi untuk tidak dihapus, agar menambahkan fitur putusan dan minutasi, supaya data yang sudah dimasukkan tetap ada dan dapat diisi putusan dan minutasinya.
d. Pada menu Referensi, dalam pengisian NIP Panitera Pengganti agar diperbolehkan dikosongkan.
e. Pada pengisian Tanggal Lahir dan Tempat Lahir untuk data Kuasa/Penasihat Hukum termasuk Penggugat dan Tergugat Inperson agar diperbolehkan dikosongkan.
f. Agar mengeluarkan patch untuk memperbaiki pada Delegasi Keluar, saat import file delegasi, file yang diimport berformat PDF/PNG tidak bisa diimport meskipun file yang diizinkan berformat PDF, dan yang berhasil diimport berformat ZIP.
g. Agar mengeluarkan patch untuk memperbaiki pada Delegasi Keluar, setelah memasukkan data delegasi baru, data yang telah dimasukkan tidak tampil jika data yang telah masuk lebih dari 20, di versi 3.1.1-1 hanya menampilkan maksimum 20 data.
h. Agar menambahkan fitur Edit pada Delegasi Keluar untuk Juru Sita.
i. Agar mengeluarkan patch untuk memperbaiki pada Konfigurasi Sistem, Nama Wakil Panitera dan NIP dapat dikosongkan (di Pengadilan Negeri Purwakarta jabatan Wakil Panitera sudah tidak ada dikarenakan perubahan struktur organisasi yang baru).
Solusi: Setelah ditanyakan di Grup SIPP, solusi yang ditawarkan adalah mengisikan Nama Wakil Panitera dengan ‘Tidak ada” dan NIP dengan 000000000000000000.
1) Agar mengeluarkan patch untuk memperbaiki pada Laporan Rekapitulasi Perkara Kegiatan Hakim yang terdapat daftar Nama Hakim lebih dari satu (duplikasi).
2) Agar mengeluarkan patch untuk memperbaiki format isi penulisan, baik di Dakwaan, Tuntutan, Putusan, pada numbered list, bulleted list yang tidak tampil.
3) Agar mengeluarkan patch untuk memperbaiki pada Pencarian Detil, di Tanggal Putusan, jika mencari rentang waktu (antara) pada rentang akhir tidak muncul pilihan tanggalnya (textbox hanya berwarna abu-abu).
4) Agar menambahkan fitur edit pada Tanggal Pendaftaran, baik pidana maupun perdata, untuk otorisasi dapat disesuaikan dengan otoritas siapa yang berwenang memasukkan/menambahkan perkara baru ke dalam SIPP.
7. Surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor W11.U/1000/OT.01.1/III/2016, tanggal 28 Maret 2016, yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat, agar dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2017, meminta agar dalam menyusun kebutuhan terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana dengan memperhatikan skala prioritas, dilengkapi dengan data dukung yang memadai (TOR, RAB, dll), yang diterima Pengadilan Tinggi Jawa Barat paling lambat tanggal 15 April 2016.
8. Surat Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 31 Maret 2016 yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang memberitahukan bahwa Laporan Perkara Pidana Banding pada Pengadilan Negeri Purwakarta yang belum masuk ke SIPP, adalah sebagai berikut:
Pidana Anak:
1) Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2015.
2) Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2015.
Pidana Biasa:
1) Nomor 263/Pid.B/2014.
9. Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor W11.U/957/HK/.01/III/2016, tanggal 29 Maret 2016, yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat, permohonan perpanjangan penahanan yang menggunakan Pasal 29 KUHAP, sudah harus diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
10. surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 520/DJU/PS.02/4/2016, tanggal 18 April 2016, yang meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Pengguna Pengadilan.
HASIL PENGAWASAN OLEH HAKIM PENGAWAS BIDANG
A. BIDANG HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS):
Temuan :Nihil
Kendala dan Saran :Nihil
B. BIDANG KEPANITERAAN MUDA PERDATA:
1. Bahwa kegiatan di bagian Perdata berjalan lancar dan tertib.
2. Bahwa laporan kami pada bulan sebelumnya tentang selisih uang sebesar Rp. 1.905.915,- antara Rekening Koran Uang Perkara dan Saldo buku induk telah terselesaikan dengan telah menyetorkannya ke kas Negara.
3. Mengenai sisa panjar uang perkara sebagian sudah diambil oleh yang berhak, akan tetapi sebagian lagi masih menunggu pengambilan sisa panjar tersebut, namun Perdata telah menyurati ke pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini masih tetap kami laporkan karena masih dalam proses.
4. Adapun kendala di bagian perdata hanyalah kekurangan staf, hal ini masih bisa disiasati dengan rangkap jabatan.
5. Pengadilan menerima surat dari Mahkamah Agung supaya membuatkan CD untuk perkara-perkara perdata PK tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi pekerjaan tambahan bagi perdata, akan tetapi oleh karena ini merupakan perintah dari Mahkamah Agung, maka sudah dikerjakan dan sudah diselesaikan.
6. Bahwa bagian perdata masih terus membenahi dan menyelesaikan pekerjaan¬ sehari-harinya demi terciptanya perbaikan-perbaikan di semua aspek keperdataan.
C. BIDANG KEPANITERAAN MUDA PIDANA:
Hasil Temuan Pengawasan Pada Bagian Pidana
Pengadilan Negeri Purwakarta
No |
Pemeriksaan Register |
Ada Temuan |
Tidak Ada Temuan |
Keterangan |
A | Register Induk Perkara Pidana Biasa | √ | ||
B | Register Induk Perkara Pidana Singkat | √ | ||
- Register Induk Perkara Pidana Cepat | √ | |||
- Register Induk Perkara Pidana Lalu Lintas | √ | |||
C | Register Induk Perkara Pidana Anak | √ | ||
D | Register Penahanan | √ | ||
E | Register Penahanan Anak | √ | ||
F | Register Ijin Penggeledahan | √ | ||
G | Register Ijin Penyitaan | √ | ||
H | Register Barang Bukti | √ | ||
I | Register Permohonan Banding | √ | ||
J | Register Permohonan Banding Perkara Pidana Anak | √ | ||
K | Register Permohonan Kasasi | √ | ||
L | Register Permohonan Kasasi Perkara Pidana Anak | √ | ||
M | Register Permohonan Peninjauan Kembali | √ | ||
N | Register Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Anak | √ | ||
O | Register Permohonan Grasi/Remisi | √ | ||
P | Register Permohonan Grasi/Remisi Perkara Pidana Anak | √ | ||
Q | Kesepakatan Diversi | √ | ||
R | Register Permohonan Praperadilan | √ |
KESIMPULAN:
1. Tidak ada temuan dalam buku register dan sudah tertulis untuk di bulan Pebruari 2016.
2. Hasil rapat bulan Januari antara lain :
- Perkara Tilang hingga sekarang masih belum dimasukkan ke SIPP karena belum ada jawaban dari MA tetapi juga sekarang ini masih sedang dipelajari oleh IT.
- Penunjukkan berdasarkan SK staf di bidang kepaniteraan muda pidana khusus menangani pekara Tilang sesuai hasil rapat bulan Pebruari 2016 belum dibuatkan.
- Pada Register Pengawasan dan Pengamatan pada bagian pidana masih tidak tertulis (tertulis nihil) dikarenakan pengadilan belum menyurati Kejaksaan (Eksekutor) tetapi sudah disampaikan secara lisan oleh Panmud Pidana namun tetap tidak ada pengiriman tembusan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
SARAN:
1. Oleh karena kurang staf di bidang kepaniteraan muda pidana khususnya menangani perkara tilang sangat dibutuhkan staf atau tenaga honor untuk sementara.
Saran ini sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan SK Ketua Nomor W11.U7.649/KP.04.15/IV/Tahun 2016, tentang Penunjukan Petugas Persidangan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
2. Sebaiknya dibuatkan surat untuk memberitahukan kepada Jaksa agar mengirimkan tembusan Berita Acara Pelaksana Putusan Pengadilan, berdasarkan Pasal 278 KUHAP.
Saran ini sudah ditindaklanjuti oleh Ketua dengan telah menyurati Kejaksaan Negeri Purwakarta agar kejaksaan selalu mengirimkan tembusan Berita Acara Pelaksanaan Putusan ke Pengadilan Negeri Purwakarta melalui suratnya Nomor W11.U7.HN.08.02/587/III/2016, tanggal 29 Maret 2016.
A. BIDANG KEPANITERAAN MUDA HUKUM:
Laporan Kepaniteraan Muda Hukum, tanggal 11 Februari 2016 – 16 Maret 2016.
Laporan-laporan yang dibuat di Kepaniteraan Muda Hukum | Ada / Tidak ada |
Laporan Bulanan | √ |
Laporan Catur Wulan | √ |
Laporan Tahunan Pidana dan Perdata tiap 6 (enam) bulan | √ |
Laporan Tahunan Perkara Pidana dan Perdata Tahunan / Mengevaluasi Laporan-laporan Banding | √ |
Jenis Perkara | Masuk | Putus | Dicabut | Minutasi |
Pidana Biasa | 25 | 28 | - | - |
Gugatan | 1 | - | - | - |
Permohonan | 14 | 8 | - | - |
Pendaftaran CV | 38 | |
Surat Kuasa Perdata | 7 | |
Surat Kuasa Pidana | 2 | |
Surat Kuasa Insidentil | 1 | |
Waarmerking | 1 | |
Pengaduan | - | |
Informasi | 1 | |
Surat Keterangan Tidak Pernah Berperkara | 1 | |
Pendaftaran Bukti | 21 | |
Legalisasi | - |
TEMUAN DAN KENDALA YANG DIHADAPI KEPANITERAAN MUDA HUKUM
1. Berkaitan dengan minutasi, pelaporan dan pengarsipan berkas perkara
a. Bahwa kotak pengaduan dari masyarakat sampai saat ini nihil.
b. Bahwa permintaan informasi dari masyarakat berkaitan dengan keterbukaan informasi sampai saat ini nihil.
c. Ruang Posbakum (pos bantuan hukum), sebaiknya ditata kembali sehingga tidak terlihat kusam dan suram. Sesuai hasil rapat, Sekretaris mengatakan, akan dilakukan penataan terhadap ruang Posbakum.
2. Berkaitan dengan Hasil Rapat Bulanan 23 Februari 2016
a. Berkaitan dengan menajemen Peradilan dan Pelayanan Publik, meja pengaduan dan kotak pengaduan sudah dilaksanakan (sudah sesuai dengan standar yang ada).
b. Pembinaan pengarsipan yang mana sudah berkordinasi dengan Arsip Daerah, seharusnya 29 Februari 2016 sudah bisa dilaksanakan namun pihak dari Arsip Daerah berhalangan dan baru bisa dilaksanakan pada Senin 21 Maret 2016.
c. Pihak Arsip Daerah selama 7 (tujuh) hari akan melakukan pembinaan di arsip Pengadilan Negeri Purwakarta khususnya dalam hal memilah arsip yang sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun;
d. Berdasarkan pengamatan dari pihak Arsip Daerah, penyusunan arsip di Pengadilan Negeri Purwakarta sudah bagus jika dilihat dari:
1) Sistem penyusunan berkas secara vertikal sehingga mudah mencari arsip yang diinginkan.
2) Berkas perkara sudah disusun berdasarkan jenis perkara (perdata dan pidana) juga berdasarkan tahun, sehingga memudahkan pencarian.
e. Masih ada kekurangan untuk ruang arsip di Pengadilan Negeri Purwakarta berdasarkan pengamatan pihak Arsip Daerah, antara lain:
1) Rak diberi nomor, untuk memudahkan mencari berkas yang dicari.
2) Atap yang bolong rawan untuk debu dan bocor sehingga dapat merusak berkas yang tersimpan di arsip.
3) Perbox dalam setiap rak sebaiknya diberi sampul plastik untuk menghindari debu dan air sehingga berkas bisa tetap terjaga.
f. Untuk pemusnahan dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
1) Dicercah, ada alat khusus dan Arsip Daerah memiliki alat tersebut.
2) Direndam air.
3) Dibakar.
g. Menurut saran dari pihak Arsip Daerah, mengingat banyaknya arsip yang berusia 30 (tiga puluh) tahun, maka setelah dipilah dan dinyatakan tidak bemilai sejarah sebaiknya dimusnahkan dengan cara dicacah. Oleh karena itu Bagian Hukum akan membuat surat permohonan bantuan untuk pemusnahan arsip yang berusia 30 (tiga puluh) tahun dengan cara dicacah kepada Pihak Arsip Daerah Purwakarta, yang disaksikan oleh bagian hukum dan Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untuk kemudian dibuatkan dalam Berita Acara Pemusnahan;
TINDAK LANJUT:
Pada hari, Selasa, tanggal 5 April 2016, telah dilakukan pemusnahan sejumlah arsip berusia 30 tahun ke atas, atas kerjasama Pengadilan (dalam hal ini Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Hukum, Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH bersama-sama dengan Panitera Muda Hukum, Suyat, SH dan Panitera Pengganti merangkap staff di Kepaniteraan Muda Hukum, Anthomi Kusairi, SH, MH dengan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta.
E. BIDANG SUBBAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN:
Kondisi:
Dari 9 masalah yang dikemukakan pada rapat bulan Januari 2016 masih ada yang belum dipecahkan yaitu :
1. Website belum multi bahasa dan update tampilan Web terbaru.
2. Struktur Kepegawaian belum diserahkan ke IT.
3. Para User masih belum mengganti password CTS3 masing-masing.
4. Perkara yang diupload direktori putusan :
a. Januari : 6 Perkara
b. Februari : 9 Perkara
c. Maret s/d tgl 14/03/2016 : 3 Perkara
5. Internet lambat karena beban penggunaan besar.
KENDALA :
1. Sedang dikerjakan karena motor tim IT hanya Brilliandy dan Brilliandy dibebani banyak pekerjaan lain yang tidak terkait IT.
2. Sebagian sudah merubah password sebagian belum dikarenakan :
- Password baru sulit diingat.
- Agar petugas yang lain bisa membantu memasukkan CTS3 menggunakan user ybs.
3. Dari Jumlah perkara pidana di Purwakarta Januari 2016 s/d 14 Maret 2016 adalah 57 berkas yang sudah putus sejumlah ¬+ 20, kendalanya masih ada yang belum diserahkan Panitera Pengganti ybs. kepada petugas yaitu bpk. Anthomi. Namun sudah lebih dari 90%.
SARAN/SOLUSI
1. Brilliandy jangan dibebani pekerjaan yang masing-masing bagian bisa mengerjakan/ merupakan tugas masing-masing bagian kecuali terkait IT yang tidak bisa dikerjakan bagian tersebut atau dibebani mengerjakan pekerjaan lain diluar tupoksinya.
2. Agar segera ganti password, tujuannya agar orang yang tidak otorisasi tidak bisa akses menggunakan otorisasi orang ybs., user tetap dapat memberikan password kepada orang yg bertindak menggantikan.
3. Sudah cukup progresif meski belum 100%.
F. BIDANG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA:
Bidang Kepegawaian
- Pada pokoknya pada sub bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana PN. Purwakarta sampai saat ini kami laporkan tidak ada kendala.
- Seperti Laporan Pengawasan sebelumnya pada bulan yang lalu masih menunggu adanya penambahan 1 (satu) orang Staff.
G. BIDANG UMUM DAN KEUANGAN:
BAGIAN UMUM
Pada tanggal 17 Maret 2016, Sekretaris: Gegen Diosya Surendageni, SH, Kasubbag Umum dan Keuangan: Sasa Ismail dan Tenaga Honorer: Andi Maulana, SH, telah melakukan kunjungan/studi banding ke Perpustakaan Mahkamah Agung RI, dan dalam kunjungan/studi banding tersebut diperoleh hasil pada pokoknya, tentang:
a. Tatacara Pengadaan Buku.
1) Penawaran dari Penerbit Buku (kalau anggaran tersedia).
2) Belanja Modal/Pembelian Buku (kalau anggaran tersedia).
3) Mengajukan kepada pimpinan/referensi buku mana yang diperlukan.
4) Membuat pengajuan pengadaan buku sesuai yang dibutuhkan.
b. Tatacara Memasukkan Buku ke Perpustakaan.
1) Membuat Register Induk Buku Perpustakaan.
2) Menyusun Pengelompokan Buku.
3) Penyetempelan (Cap) Nomor Induk, Jilid, Label Buku.
4) Pencatatan Judul Buku dan Anak Judul Buku.
c. Memasukkan Buku melalui aplikasi.
d. Membuat Bon Peminjaman dan Pengambilan Buku dengan didukung oleh:
1) Buku Register Pinjaman Buku.
2) Kartu Pinjaman.
3) Kartu Anggota.
Dengan telah dilakukannya studi banding tersebut, Sub Bagian Umum telah menata perpustakaan dengan baik.
BAGIAN KEUANGAN
LAPORAN REALISASI BAGIAN KEUANGAN PER – 31 JANUARI 2016
Kas bulan Januari 2016
1. DIPA 01 (dari Sekjen/BUA MA) :Rp 6.650.982.000,-
Realisasi bulan ini :Rp 505.167.260,-
Realisasi sampai dengan bulan ini: Rp 941.700.434,-
Sisa sampai dengan bulan ini: Rp 5.709.281.566,-
Prosentase dana yang terserap sampai dengan bulan ini: 14,16%
Prosentase dana yang tidak terserap sampai dengan bulan ini :85,84%
2. DIPA 03 (dari Badan Peradilan Umum) : Rp 216.365.000,-
Realisasi bulan ini : Rp 11.778.100,-
Realisasi sampai dengan bulan ini : Rp 11.778.100,-
Sisa sampai dengan bulan ini: Rp 204.586.900,-
Prosentase dana yang terserap sampai dengan buian ini: 5,44%
Prosentase dana yang tidak terserap sampai dengan bulan ini:94,56%
SALDO UANG DALAM BRANKAS (Pengawasan tanggal 21Maret 2016)
DIPA 01 : Uang Persediaan:Rp 45.000.000,-
Saldo Kas :Rp 9.277.000,-
Saldo Bank :Nihil
Kwitansi yang belum diSPM GU kan :Rp 35.723.093,-
DIPA 03 : Uang Persediaan :Rp 12.500.000,-
Saldo Kas :Rp 5.570.000,-
Saldo Bank :Nihil
Kwitansi yang belum di SPM GU kan :Rp 6.930.000,-
TEMUAN DAN PERMASALAHAN
1. Pada ceklist tidak ada temuan.
2. Bagian keuangan kekurangan tenaga operator aplikasi ;
3. Aplikasi SIMARl untuk PNBP masih belum bisa log in sampai sekarang.
JALAN KELUAR DAN SARAN
1. Perlu penambahan tenaga operator aplikasi bagian keuangan mengingat banyaknya aplikasi yang ada dan memerlukan tenaga operator khusus;
2. Terhadap aplikasi SIMARI yang tidak dapat login sampai dengan saat ini, bagian keuangan sudah berupaya maksimal dengan melakukan laporan berkali-kali ke bagian pusat keuangan di Mahkamah Agung, tetapi sampai sekarang tidak ada respon dari pusat atas laporan aplikasi SIMARI tersebut, sehingga bagian keuangan sudah melakukan upaya maksimal ;
TINDAKLANJUT:
1. Berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bappenas, untuk penyerapan anggaran DIPA 01 dan DIPA 03, dari 19 Satker/pengadilan negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hanya 4 Satker yang telah melakukannya dengan baik, salah satunya adalah Pengadilan Negeri Purwakarta, selain Pengadilan Negeri Garut, Ciamis dan Pengadilan Negeri Cirebon.
H. BIDANG PENGAWASAN DAN PENGAMATAN (Wasmat):
TEMUAN :
1. Khusus pada Register Pengawasan dan Pengamatan pada Bagian Pidana keseluruhan terisi nihil.
KENDALA :
1. Dikarenakan tidak ada pengiriman Tembusan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Jaksa, sehingga Register Pengawasan dan Pengamatan tidak dapat terisi.
TINDAKLANJUT:
1. Ketua Pengadilan sudah menyurati Kejaksaan Negeri Purwakarta agar kejaksaan selalu mengirimkan tembusan Berita Acara Pelaksanaan Putusan ke Pengadilan Negeri Purwakarta melalui suratnya Nomor W11.U7.HN.08.02/587/III/2016, tanggal 29 Maret 2016.
KONSEP SOP PELAKSANAAN KIMWASWAT SEBAGAI BERIKUT:
1. Melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan perihal akan dilaksanakannya WASMAT ke LP setempat dengan memberitahukannya dalam waktu tempo --- hari sebelum pelaksanaan WASMAT ;
2. Mengadakan pengawasan dan pengamatan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana ;
3. Melakukan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan ;
4. Melakukan pengamatan terhadap perilaku narapidana sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan kepada narapidana yang bersangkutan ;
5. Melakukan wawancara dengan para petugas pemasyarakatan (terutama para wali¬ pembina narapidana-narapidana yang bersangkutan) mengenai perilaku serta hasil-hasil pembinaan narapidana baik kemajuan-kemajuan yang diperoleh maupun kemunduran-kemunduran yang terjadi ;
6. Melakukan wawancara langsung dengan para narapidana mengenai perlakuan terhadap dirinya dalam lembaga pemasyarakatan serta menyangkut hubungan sosial antara sesama narapidana maupun dengan para petugas lembaga pemasyarakatan ;
7. Melakukan pengumpulan data-data mengenai perilaku narapidana yang dikategorikan berdasarkan jenis tindak pidananya (contoh : pembunuhan, perkosaan dan sebagainya) ;
8. Melakukan evaluasi terhadap hubungan antara perilaku narapidana tersebut dengan pidana yang dijatuhkan ;
9. Melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan dengan metode edukatif persuasif yang ditunjang oleh asas kekeluargaan ;
10. Dalam hal narapidana setelah menjalani sebagian pidananya kemudian dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain, maka wewenang pengawasan/pengamatannya berpindah kepada Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan Negeri dalam daerah hukum mana lembaga pemasyarakatan itu berada ;
11. Dalam hat berpindahnya kewenangan Hakim Pengawas dan Pengamat yang lama kepada KIMWASMAT yang baru dalam daerah hukum mana lembaga pemasyarakatan itu berada, KIMWASMAT yang lama mengirimkan salinan yang berkaitan dengan data-data perilaku narapidana kepada KIMWASMAT dalam daerah hukum mana lembaga pemasyarakatan itu berada ;
12. KIMWASMAT melaporkan hasil pelaksanaan WASMAT kepada Ketua Pengadilan Negeri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kehakiman RI dan Jaksa Agung RI yang selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri meneruskan laporan tersebut kepada hakim-hakim yang telah memutus perkara narapidana yang bersangkutan ;
13. Panitera mencatat tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ditandatangani oleh Jaksa, Kepala lembaga Pemasyarakatan dan terpidana setelah dikirimkan kepada pengadilan yang untuk selanjutnya dicatat dalam register pengawasan dan pengamatan ;
14. Register pengawasan dan pengamatan tersebut wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh Panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani oleh Hakim Wasmat ;
15. Hakim Wasmat dapat meminta kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan agar menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan Hakim Wasmat ;
16. Hakim Wasmat bila dipandang perlu dapat membicarakan dengan Kepala lembaga pemasyarakatan mengenai cara pembinaan narapidana tertentu ;
I. BIDANG PENGAWASAN DELEGASI:
Laporan Penanganan Bantuan (Delegasi) Panggilan/Pemberitahuan Pengadilan Negeri Purwakarta:
Jumlah Delegasi Masuk per tanggal 1 Pebruari 2016 s/d bulan 21 Maret 2016:
Berjumlah 31 Surat Delegasi Masuk (data terlampir)
Jumlah Delegasi Keluar per tanggal 1Maret 2016 s/d bulan 21 Maret 2016:
Berjumlah 4 Surat Delegasi Keluar (data terlampir)
Data Delegasi Masuk :
- Terdata dalam register manual dan register SIPP
Data Delegasi Keluar :
- Terdata dalam register manual dan temuat dalam Website Pengadilan Negeri Purwakarta.
Kendala SIPP Delegasi Masuk :
- Belum ada data di dalam SIPP Delegasi Masuk, dikarenakan PN pengaju tidak mengisi data dalam Delegasi Keluar dari PN Pengaju.
Kendala SIPP Delegasi Keluar :
- Data di SIPP hanya terisi 6 buah delegasi, dikarenakan belum semua Juru Sita PN. Purwakarta yang ditunjuk, mengisi SIPP untuk Delegasi Keluar.
- Belum ada laporan Delegasi Keluar dilaksanakan dari Pengadilan Negeri yang dituju karena Juru Sita dari Pengadilan Negeri yang dituju belum mengisi data pelaksanaan delegasi.
Rekapitulasi Absensi Hakim Dan Pegawai Pengadilan Negeri Purwakarta, Berdasarkan Laporan Tim Pengawasan Penegakan Disiplin Kerja Hakim Dan Pegawai Pada Pengadilan Negeri Purwakarta, Bulan Januari S/D Maret 2016, Sesuai Dengan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Nomor W11.U7-
629/Kp/10.01/Iv/2016, Tanggal 4 April 2016:
Keterangan:
T = Terlambat, PA = Pulang Awal, M = Mangkir.
Rekomendasi:
1. Hasil rapat mengikat bagi seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Purwakarta.
2. Hasil rapat diberikan kepada para Hakim/dan para pejabat struktural dan fungsional pada Pengadilan Negeri Purwakarta masing-masing 1 (satu) eksemplar untuk diindahkan sebagaimana mestinya.
3. Hakim Pengawas Bidang wajib mengindahkan hasil rapat ini guna dijadikan pedoman membuat laporan bulanan, serta melakukan pengawasan rutin di luar hal-hal yang direkomendasikan dalam rapat.
4. Hakim Pengawas Bidang melaporkan hasil pengawasannya secara rutin setiap bulan kepada Koordinator Hakim Pengawas Bidang, untuk selanjutnya Koordinator Hakim Pengawas meneruskannya kepada Ketua.
5. Tim Pengawasan Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Pengadilan Negeri Purwakarta, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Nomor W11.U7-52/Kp.04.15/I/Tahun 2016, agar melakukan evaluasi disiplin Hakim dan Pegawai Negeri secara tertulis, antara lain rekapitulasi absensi, dan selanjutnya menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Ketua Pengadilan (diktum ke-empat). (bs)