PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA SELENGGARAKAN PEMUSNAHAN ARSIP YANG SUDAH MELEBIHI USIA 30 TAHUN
06Apr
Pada hari Selasa, 5 April 2016 Pengadilan Negeri Purwakarta selenggarakan pemusnahan arsip yang usianya sudah melebihi 30 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan arsip ini dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Arsip Daerah Purwakarta, dan setelah dilakukan pencacahan pengadilan dengan dibantu oleh Dinas Arsip Daerah Purwakarta beberapa waktu lalu, ditemukanlah arsip pengadilan yang usianya sudah di atas 30 tahun, yang menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, layak dimusnahkan. Pemusnahan arsip berusia lebih 30 tahun tersebut disaksikan secara simbolik oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Barita Sinaga, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta H. Muhiyar, SH, MH dan Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Hukum Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH. Terlaksananya pencacahan sampai kepada pemusnahan arsip-arsip yang sudah berusia 30 tahun ke atas, ini tidak terlepas dari peranan Hakim Pengawas Bidang tersebut bersama-sama dengan Panitera Muda Hukum, Suyat, SH berserta stafnya seperti Anthomy Kusairi, SH, MH yang dengan gigih memperjuangkan sehingga tercapai kerjasama antara pengadilan dengan Dinas Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta. Arsip yang dimusnahkan tersebut mencakup arsip perkara pidana dan perdata.
Hasil pencacahan yang dilakukan oleh pengadilan bersama-sama dengan Dinas Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta yang diwakili oleh Didin dan Edi J, adalah sebagai berikut:
1. Berkas Arsip Pidana Tahun 1957 Sebanyak 20 (Dua Puluh) Bundel;
2. Berkas Arsip Pidana Tahun 1958 Sebanyak 19 (Sembilan Belas) Bundel;
3. Berkas Arsip Pidana Tahun 1970 Sebanyak 18 (Delapan Belas) Bundel;
4. Berkas Arsip Pidana Tahun 1961 Sebanyak 16 (Enam Belas) Bundel;
5. Berkas Arsip Pidana Tahun 1955 Sebanyak 15 (lima Belas) Bundel;
6. Berkas Arsip Pidana Tahun 1962 sebanyak 15 (lima Belas) Bundel;
7. Berkas Arsip Pidana tahun 1985 sebanyak 15 (Lima Belas) Bundel;
8. Berkas Arsip Pidana Tahun 1953 sebanyak 13 (Tiga Belas) Bundel;
9. Berkas Arsip Pidana Tahun 1963 sebanyak 13 (Tiga Belas) Bundel;
10. Berkas Arsip Pidana Tahun 1949 sebanyak 11 (Sebelas) Bundel;
11. Berkas Arsip Pidana Tahun 1954 sebanyak 9 (Sembilan) Bundel;
12. Berkas Arsip Pidana Tahun 1980 sebanyak 9 (Sembilan) Bundel;
13. Berkas Arsip Pidana Tahun 1961 sebanyak 8 (Delapan) Bundel;
14. Berkas Arsip Pidana Tahun 1971 sebanyak 8 (Delapan) Bundel;
15. Berkas Arsip Pidana Tahun 1982 sebanyak 8 (Delapan) Bundel;
16. Berkas Arsip Pidana Tahun 1984 sebanyak 8 (Delapan) Bundel;
17. Berkas Arsip Pidana Tahun 1956 sebanyak 7 (Tujuh) Bundel;
18. Berkas Arsip Pidana Tahun 1983 sebanyak 7 (Tujuh) Bundel;
19. Berkas Arsip Pidana Singkat Tahun 1948 sebanyak 6 (Enam) Bundel;
20. Berkas Arsip Pidana Tahun 1972 sebanyak 6 (Enam) Bundel;
21. Berkas Arsip Pidana Tahun 1974 sebanyak 6 (Enam) Bundel;
22. Berkas Arsip Pidana Tahun 1976 sebanyak 6 (Enam) Bundel;
23. Berkas Arsip Pidana Tahun 1978 sebanyak 6 (Enam) Bundel;
24. Berkas Arsip Pidana Tahun 1979 sebanyak 6 (Enam) Bundel;
25. Berkas Arsip Pidana Tahun 1960 sebanyak 5 (Lima) Bundel;
26. Berkas Arsip Pidana Tahun 1965 sebanyak 5 (Lima) Bundel;
27. Berkas Arsip Pidana Tahun 1973 sebanyak 5 (Lima) Bundel;
28. Berkas Arsip Pidana Tahun 1981 sebanyak 5 (Lima) Bundel;
29. Berkas Arsip Pidana Tahun 1969 sebanyak 4 (Empat) Bundel;
30. Berkas Arsip Pidana Tahun 1977 sebanyak 4 (Empat) Bundel;
31. Berkas Arsip Pidana Tahun 1950 sebanyak 3 (Tiga) Bundel;
32. Berkas Arsip Pidana Tahun 1975 sebanyak 3 (Tiga) Bundel;
33. Berkas Arsip Akta Notaris (CV) tahun 2003 sebanyak 3 (Tiga) Berkas;
34. Berkas Arsip Pidana Tahun 1991 sebanyak 2 (Dua) Bundel;
35. Berkas Arsip Pidana Tahun 1992 sebanyak 2 (Dua) Bundel;
36. Berkas Arsip Akta Notaris (CV) tahun 2001 sebanyak 2 (Dua) Berkas;
37. Berkas Arsip Pidana Tahun 1982 sebanyak 2 (Dua) Bundel;
38. Berkas Arsip Pidana Ringan Tahun 1947, (39) Pidana Tahun 1994 & (40) 1995, (41) Surat Keluar Tahun 1995, (42) Notaris (CV) Tahun 1951, (43) Akte Kenal Lahir Tahun 1961, (44) Akte Perkawinan Tahun 1980, (43) Daftar Akte Perkawinan Tahun 1981, (44) Salinan Notaris (CV) Tahun 1992, (45) BA Penyerahan Barang Bukti Kep. Kejaksaan Tahun 1992 & 1993, (46) Surat Masuk Tahun 1993, (47) Arsip Perusahaan CV Tahun 1993 & 1995, (48) Surat Masuk Tahun 1996. (49) Surat Keluar Tahun 1996, (50) Surat Eksekusi Tahun 1991, (51) Berkas Kenal lahir Tahun 1978, (52) Permohonan WN Tahun 1995, (53) Perkara Pidana Tahun 1991, (54) Arsip CV/PT Tahun 1995, (55) Akta Notaris, PT Tahun 1995, (56) Akta Notaris, PT Tahun 1994, (57) Akta Notaris, CV Tahun 1989, (58) Akta Notaris, CV Tahun 1984 & 1990, (59) Akta Notaris, CV Tahun 1982 & 1984, (60) Akta Notaris, CV Tahun 1988, (61) Akta Notaris, CV Tahun 1989 & 1990, (62) Akta Notaris, CV Tahun 1986, (63) Akta Notaris, CV Tahun 1982, (64) Akta Notaris, CV Tahun 1985, (65) Surat Keluar Tahun 1992 & 1996, (66) Surat Masuk Tahun 1992 & 1996, (67) Akta Notaris, CV Tahun 1992 & 1996, (68) Akta Notaris, CV Tahun 1979 & 1987, (69) Surat Bukti Kejaksaan Tahun 1985, (70) Daftar Akta Notaris 1983, 1980, 1981, 1984 & 1989, (71) Surat masuk dan buku agenda Tahun 1987, (72) Lap Bul Tahun 1991 & 2000, (73) Surat Penasehat Hukum Tahun 1993, (74) Notaris Tahun 1997, (75) Surat Keluar Tahun1999, (76) Arsip Pidana singkat Tahun 1981 Sebanyak 2 (dua) bundel, (77) Arsip pidana singkat Tahun 1985, (78) Permohonan WNI Tahun 1959, (79) Akte kelahiran Tahun 1957 & 1977, (80) Kumpulan Keputusan Pengadilan Tahun 1982 & 1983, Surat Permohonan SKBRI Tahun 1983, Notaris, CV Tahun 1971, Tahun 2003, 1997, 1999, 2001 & 2007, (81) Lap Bul Tahun 1996 & 1999, (82) Pidana Tolakan Tahun 1981, (83) Surat Permohonan SKBRI 1980 &1989, (84) Arsip Dar – Kum 1991 & 1993, (85) Surat Kuasa Tahun 1999 & 2005, (86) Somasi 1998 & 1999, (87) Data Akta Notaris Tahun 1996 & 2005, (88) Berkas Arsip Pidana Singkat Tahun 1985 sebanyak 2 (dua) Bundel, (89) SPPD / SPJ Tahun1999, (90) Pidana Singkat Tahun 1975 semua arsip tersisa masing – masing sebanyak 1 (satu) bundel / berkas.
Dengan telah dilakukannya pencacahan dan pemusnahan arsip yang sudah berusia di atas 30 tahun ini, maka penataan ruang arsip akan semakin mudah dan bisa menampung arsip-arsip yang masih baru. Peristiwa ini sangat menggembirakan, karena selain baru kali dilaksanakan pemusnahan arsip yang sudah berusia lebih dari 30 tahun di Pengadilan Negeri Purwakarta, juga terkait erat dengan upaya penataan arsip di Pengadilan Negeri Purwakarta hingga kelak Ruang Arsip Pengadilan bisa memenuhi standar Ruang Arsip yang ada. (bs)
Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Barita Sinaga, SH., MH. beserta Panitera dan Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak H. Muhiyar, SH., MH dan Ibu Nofita Dwi Wahyuni, SH,. MH. melakukan pemusnahan arsip yang disaksikan oleh Bapak Didin dan Bapak Edi J. dari Dinas Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta