Penyelenggaraan Talkshow “Penyelesaian Gugatan Sederhana” yang bekerjasama dengan Pro FM Purwakarta
08Jul 2025
Purwakarta, Pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 Pukul 09.00 wib, Pengadilan Negeri Purwakarta bekerjasama dengan Pro FM Purwakarta menyelenggarakan acara gelar wicara/ talkshow bernama Simping (Seputar Informasi Pengadilan), Materi Simping kali ini adalah mengenai Penyelesaian Gugatan Sederhana. Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Darma Indo Damanik menjadi narasumber dalam acara yang dipandu oleh Bapak Nano S. Hidayat tersebut.
Dalam acaranya, Bapak Darma Indo Damanik menjelaskan bahwa Gugatan Sederhana adalah Upaya dari Mahkamah Agung dalam mewujudkan asas peradilan yaitu peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Beliau juga menjelaskan bahwa Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, salah satunya mengatur tentang nilai dari Gugatan Sederhana yang tidak lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan waktu penyelesaian perkara yang tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) hari kerja;
Simping (Seputar Informasi Pengadilan) merupakan salah satu upaya Pengadilan Negeri Purwakarta dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar mengenal proses hukum dan tidak takut untuk hadir di Pengadilan dalam memperjuangkan haknya. Simping akan dihadirkan secara rutin sebulan sekali dengan narasumber dan materi yang berbeda.
Diharapkan gelar wicara/ talkshow yang disiarkan langsung di Radio 93,10 Pro FM Purwakarta ini dapat menjangkau seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Purwakarta dan menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dalam mencari keadilan.