logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Peran Orang Tua Asuh dalam Rehabilitasi Sosial untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam Memberikan Dukungan Emosial

23Aug

Ditulis oleh adminpn

Peran Orang Tua Asuh dalam Rehabilitasi Sosial untuk

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam

Memberikan Dukungan Emosial

Rini Andriyani Sigalingging, S.H., M.H

 

Pendahuluan

Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, sampai pembinaan dalam lembaga dan pemulangannya di masyarakat telah memperhatikan hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana (Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari: (1) Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, (2) Anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana dan (3) Anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.

Prinsip pelindungan ABH harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah R.I. dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak Berhadapan dengan Hukum, agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberikan kesempatan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum melalui pembinaan agar diperoleh jati dirinya menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna bagi dirinya sendiri, orang tua, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.

ABH yang sudah mendapatkan penanganan perkara pidana yang sangat khusus karena penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) No.65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun, Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung No.06/A J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Prinsip penanganan ABH harus memperhatikan konsistensi dalam upaya mewujudkan kehormatan dan harga diri anak,  menegakkan penghormatan terhadap hak ABH dan kebebasan dasar lainnya, serta mengasumsikan Anak memiliki peran yang konstruktif di masa yang akan datang perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana.

Sistem Peradilan Pidana Anak ditujukan untuk membangun sistem peradilan yang adil dan ramah terhadap Anak dengan berlandaskan hak Anak, menerapkan prinsip keadilan restoratif, menempatkan kepentingan terbaik bagi Anak sebagai acuan pertama dan utama, fokus pada pencegahan sebagai tujuan utama, menjadikan sanksi pidana penjara sebagai alternatif terakhir dan jika memungkinkan, pidana penjara dilakukan dengan waktu sesingkat-singkatnya, serta pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi.

Sistem Peradilan Pidana Anak diperlukan sinergitas dan penyediaan sumber daya manusia yang professional, sarana prasarana dan kelembagaan yang mendukung untuk memberikan layanan, serta mekanisme standar layanan sebagai pegangan bagi petugas atau aparat yang melayani Anak. Selanjutnya akan membahas bagaimana peranan salah satu unit pelaksanan teknis (UPT) Kementrian Sosial yang memiliki tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitative dan rehabilitasi sosial berupa pembinaan fisik, mental, sosial dan vokasional, resosialisasi dan bimbingan lanjut bagi ABH agar dapat mandiri dan berperan aktif dalam masyarakat.

Balai rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta Timur merupakan UPT di bawah naungan Kementrian Sosial Repbulik Indonesia yang memiliki tujuan untuk memulihkan konsidi psikologis dan sosial serta fungsi sosial anak melalui program rehabilitasi sosial agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar di dalam masyarakat dan berperilaku/ berakhlah mulia.

Penulis merasa sangat tertarik dengan peran orang tua asuh dalam rehabilitasi sosial untuk ABH dalam memberikan dukungan emosial karena telah dilakukan penjatuhan pidana berupa penjatuhan hukuman terhadap anak Pidana pokok berupa pidana bersyarat yaitu pembinaan pada lembaga karena pembahasan ini sangat berkaitan dengan pemulangannya di masyarakat kelak sebagaimana rangkaian sistem peradilan pidana anak sampai masyarakat menerima anak berhadapan hukum dikembalikan di lingkungannya. Diharapkan tercapainya Indonesia bebas ABH dari Lapas dewasa.

Penulis telah melaksanakan kunjungan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Handayani” di Jakarta yang merupakan unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang melayani rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Dikarenakan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Handayani Jakarta mendapat program Family Care dengan tujuan untuk penguatan kapasitas keluarga secara keseluruhan sehingga Penerima Pelayanan dan keluarga memiliki peningkatan kemampuan fungsi sosialnya.

Gambar 1. Orang Tua Asuh yang tinggal di dalam Sentra Handayani, rumah ini merupakan tempat tinggal orang tua asuh yang akan ditempati anak ABH setelah selama ini berada di Rumah ANTARA sebelum kembali kepada keluarga.

Gambar 2. Kondisi Perumahan orang tua asuh yang terdapat 8 (delapan) rumah yang difungsikan untuk menerima ABH. Rumah tersebut berada di dalam Sentra Handayani.

Dalam melaksanakan pelayanan untuk memberikan perlindungan sosial di Sentra Handayani. Ada beberapa langkah yang dilakukan melalui mekanisme pelayanan secara bertahap yaitu penjangkauan berupa seleksi dan identifikasi untuk dapat dilaksanakannya tahap asesmen terhadap masalah dan kebutuhan ABH lalu dilakukan pertemuan kasus (case conference) untuk menentukan apakah ABH memenuhi syarat atau tidak untuk mendapatkan proses pelayanan dalam Sentra handayani sehingga tahap akhirnya ABH dapat kembali kepada keluarga dengan baik dan benar.

Sentra Handayani lebih mempunyai program yang tersistematis ketika menerima ABH yang sudah mendapatkan Putusan dengan klasifikasi penjatuhan pidana pelatihan kerja sehingga ketika sudah menerima anak titipan dapat dilakukan langkah-langkah misalnya pemeriksaan fisik terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan anak dan dipenuhi segala kebutuhan dasarnya.

Selanjutnya, terhadap ABH akan dilakukan asesmen secara komprehensif untuk benar-benar memastikan kondisinya yang dilakukan oleh Pekerja Sosial dan Psikolog untuk memastikan kondisi psikososial ABH, sehingga nantinya akan diketahui intervensi dan apa saja kebutuhan-kebutuhan ABH tersebut. Selanjutnya, Petugas Sentra Handayani akan melakukan penelusuran keluarga besar ABH akan ditempatkan kelak untuk memastikan pengasuhannya kemudian.

  1. Tupoksi

Dalam landasan hukum Sentra Handayni adalah Peraturan Menteri Sosial RI No. 03/HUK/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi         Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rahabilitasi Sosial.

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata KErja Unit Pelaksana Rehabilitasi Sosial anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Sentra Handayani menyenglengarakan:

  1. Penyusunan rencana Program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanan registrasi dan asesmen anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  3. Pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  4. Pelaksanaan advokasi sosial;
  5. Pelaksanaan terminasi, pemantauan dan evaluasi pada anak yang memerlukan perlindungan khusus dan;
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Sentra Handayani Jakarta menyelenggarakan fungsinya sebagai penyusun rencana program, evaluasi dan laporan, pelaksana registrasi dan asesmen anak.

Pelaksanan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, pelaksana advokasi sosial. Pelaksana terminasi dan pemantauan evaluasi pada anak yang memerlukan perlidnungan khusus, pemetaan dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus serta pelaksana urusan tata usaha untuk mengatur regulasi fungsi.

  1. Tahapan dan praktek Penanganan ABH di Sentra Handayani.

Sentra Handayani memberikan alternative penanganan kepada anak yang memerlukan pengembangan fungsi social (AMPFS) dan anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Anak yang memerlukan pengembangan fungsi social (AMPFS):

  • Anak Jalanan;
  • Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK);
  • Anak dalam situasi darurat;
  • Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH);
  • Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
  • Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual;
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA;
  • Anak yang menjadi korban pornografi;
  • Anak dengan HIV/AIDS;
  • Anak korban penculikan, penjualan dan/ atau perdagangan;
  • Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
  • Anak korban kejahatan seksual;
  • Anak korban jaringan terorisme;
  • Anak penyandang disabilitas;
  • Anak korban perlakukan salah dan penelantaran;
  • Anak dengan perilaku social menyimpang;
  • Anak yang menjadi korban stigmasasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
  1. Kebutuhan sarana dan Prasarana

Dalam menangani calon penerima manfaat, Sentra Handayani menjalankan alur pelayanan dimulai dari akses masuk calon penerima manfaat hingga pemutusan pasca pelayanan secara professional yang saat ini disebut dengan Bisnis Proses Atensi Rehabilitasu Sosial anak yang berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No 7 Tahun 2021.

Adapun Fungsinya untuk menunjang aktifitas mereka dalam merehabilitasi social dan pelaksanaan dukungan keluarga. Tata cara pelaksanaan berupa dukungan keluarga secara intensif, mendiasi keluarga, menjaga keutuhan keluarga, reunifikasi (orang tua, keluarga, kerabat). Lingkar dukungan antara keluarga, dukungan komunitas.

Layanan di luar keluarga inti berupa keluarga pengganti, lembaga rujukan berbasis Temporary Shelter (LKSA, fasilitas kesehatan), advokasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak. Sentra Handayani mempunyai program layanan rehabilitasi. Terdapat empat program layanan rehabilitasu yang dijalankan oleh Sentra Handayani yaitu:

  1. Rahabilitasi Sosial;
  2. Pendamping Sosial;
  3. Dukungan Teknis;
  4. Dukungan Aksibilitas

Selanjutnya akan dibahas perihal hasil kunjungan yang telah dilaksanakan yaitu adanya orang tua asuh yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh Sentra Handayani yang telah menerima pembinaan di Rumah Tara yang selanjutnya anak ABH akan tinggal bersama di rumah Pihak yang telah ditunjuk oleh Sentra Handayani dengan selalu berkoordinasi Pekerja Sosial yang telah ditunjuk untuk mendampingi anak;

Adapun beberapa kegiatan yang telah dilakukan untuk kepentingan pemenuhan ABH; Ada beberapa anak yang berhadapan dengan hukum telah dilakukan proses rahabilitasi mental dengan cara, yaitu:

  1. Empathi;
  • ABH memerlukan empati dari orang lain khususnya dari keluarga mereka. ABH merasa didukung dalam rehabilitasi sosial dan merasa diperhatikan. Saat mereka tahu bahwa keluarga belum dapat dapat berkunjung, maka penerima manfaat ABH akan merasakan perasaan murung dan kurang semangat dalam melakukan rehabilitasi sosial. Dengan adanya orang tua asuh, ABH dapat bersosialisasi dengan orang tua pengganti sehingga ABH dapat berproses untuk menerima mereka nantinya. Dengan cara hidup bersama orang tua asuh selama di Sentra Handayani. Dan apabila ABH ingin berkomunikasi atau hanya sekedar menerima telpon dari keluarga mereka, ABH dapat meminta kepada orang tua asuh lalu orang tua asuh akan berkoordinasi dengan Peksos yang menjadi penanggungjawab si anak;
  1. Kepedulian (caring);
  • ABH memerlukan rasa kepedulian dan memahani dari orang tua. Rasa kepedulian seringkali memberikan rasa nyaman, aman dan rasa dicintai dengan tulus. Kepedulian juga dirasakan kepada mereka, saat sedang dalam keadaan sakit dengan orang tua asuh dapa memberikan perhatian sebelum orang tua datang berkunjung, menjadikan rasa semangat yang baru dalam menjalankan aktifitasnya. Dengan adanya program orang tua asuh, ABH memiliki rasa kepedulian untuk saling menjaga keadaan rumah. Sering kali ABH tanpa harus disuruh sudah saling membantu membersihkan rumah dan mengajak sholat bersama ke masjid tanpa ada batasan sama sekali karena sudah ada rasa saling menghargai setelah berada di rumah orang tua asuh tersebut;
  1. Perhatian
  • ABH sudah mendapatkan perhatian yang lebih dari keluarga masing-masing. Namun dengan adanya program orang tua asuh. ABH dapt mengasah rasa kasih dan sayang dalam kehidupan tetapi masih ada kadang kala kurang mendapatkan perhatian dari keluarganya yang berakibat pada ketidakstabilan emosi dalam menjalankan rehabilitasi social misalnya malas melakukan keterampilan. Sebagaimana ABH masih dapat berinteraksi dengan anak-anak lainnya karena diberikan kesempatan untuk bersosialisasi dengan pihak lainnya sehingga ketika jam-jam yang sudah ditentukan. ABH akan kembali ke rumah orang tua Asuhnya. ABH sudah mulai memiliki rasa kepada orang tua asuhnya dengan mana orang tua asuh sudah memberikan perhatian kepada ABH sehingga terjalin kedekatan dan mampu memahami bahwa dirinya sedang berada di rumah sendiri karena ABH diperlakukan layaknya orang yang sedang berada di keluarga orang tua asuh itu sendiri;
  1. Penghargaan posistif
  • ABH mendapatkan sebuah perhatian yang hangat dan penuh kasih dari orang tua asuh sehingga anak merasa dicintai dalam bentuk penghargaan, kasih sayang atau persetujuan. Rasa cinta juga dapat disampaikan melalui pujian atau persetujuan dari orang tua asuh tanpa adanya kecaman dan celaan. Misalnya orang tua asuh memberikan rasa penghargaan berupa barang atau perkataan-perkataan bangga kepada anaknya. Misalnya merayakan ulang tahun bersama, pemberian hadiah atau makanan. Namun kendala terberat dari orang tua asuh di Sentra Handayani adalah kadang kala masih ada anak yang belum pernah dikunjungi oleh orang tuanya.
  1. Dorongan Motivasi
  • ABH yang mendapatkan afirmasi dari orang tua asuh melalui nasihat sangat berdampak kepada stabilan emosi dan perasaan anak. Baik perkataan positif, perkataan yang bermakna dan dapat diingat terus menerus oleh anak dengan permainan kata sesuai dengan umur ABH. ABH yang diberikan orang tua asuh dalam percakapan kecil dengan cara berdiskusi atau candaan dapat mereka mengerti dan diserap maknanya. Dukungan nasihat positif yang diberikan kepada ABH dapat memberikan rasa semangat dan nyaman.

Adanya hubungan antara orang tua Asuh dan ABH dengan selalu dikomunikasikan dengan Peksosnya sehingga dapat saling memahami korelasi antara tugas dan fungsi Peserta dengan Sentra Handayani memiliki prinsip multifungsi layanan yang merupakan prinsip yang didasarkan dalam pemberian layanan Asistensi Rehabilitasi (ATENSI). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 7 Tahun 2021 tentang Aistensi Rehabilitasi Sosial. Bahwa Sentra Handayani sudah menjadi multi layanan dalam arti setiap permasalahan bisa direhabilitasi.

Adapun program yang dilaksanakan oleh Sentra Handayani meliputi:

  1. Bimbingan social;
  2. Bimbingan Fisik;
  3. Bimbingan keagamaan;

Adapun beberapa bentuk kegiatan pelayanan yang mendukung tercapainya program rehabilitasi pada ABH meliputi:

  1. Penyuluhan (Konseling;
  2. Terapi Psikososial;
  3. Terapi Emosional;
  4. Terapi Vokasional;
  5. Dukungan Keluarga;
  6. Persepsi tentang berbagai hal dalam penanganan ABH

Proses rehabilitasi sosial ABH dalam penanganannya dilakukan dengan baik melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan telah diimbangi dengan dukungan keluarga masing-masing secara emosional untuk pemulihan emosi dengan harapan dapat menemukan skill dan jati diri yang berproses dalam rehabilitasi yang selama ini dilakukan di Sentra Handayani. Sehingga lima aspek yang telah dijabarkan diatas yaitu Empati, kepedulian,  perhatian, penghargaan positif dan dorongan motivasi berjalan dengan baik. Sehingga pemenuhan hidup layak yang merupakan upaya bentuk layanan rehabilitasi social berupa bahan sandang, pangan, pendidikan dan medis kepada penerima manfaat telah tersalurkan dengan baik dan benar.

Sentra Handayani telah melaksanakan terapi dukungan keluarga yang berfokus kepada pengembangan diri ABH dan Keluarga terutama peranan orang tua asuh yang diberikan kepada ABH sehingga kelak akan menyesuaikan dengan pola perilaku dan permasalahan penerima manfaat dengan keluarga. Sentra Handayani Jakarta dalam memberikan program dukungan keluarga mengacu pada pedoman yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022. Adapaun program tersebut bertujuan untuk memperkuat keluarga dan anak-anak dengan memberikan bantuan praktis untuk meningkatkan fungsi mereka dan menumbuhkan rasa bertanggung jawab.

Dengan terciptanya sistem peradilan pidana anak yang baik antar lembaga sehingga akan mewujudkan tumbuh dan berkembang ABH secara wajar di dalam masyarakat sehingga kelak berperilaku/ berakhlah mulia sebagaimana mestinya agar Anak dapat mengembalikan kondisi anak seperti semula.  

Semoga ada jalan terbaik bagi ABH agar dapat berkomunikasi dengan baik dan kelak anak akan diterima di masyarakat kelak setelah menjalani pidana karena orang tua atau keluarganya memiliki kesibukan dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan anak-anak sehingga masih menyempatkan waktunya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan anak. Dampak dan manfaat dari setiap Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilalui oleh ABH pasti akan memberikan pengaruh signifikan terutama ketika ABH sudah mendapatkan rehabilitasi sosial tidak terputus pola pemberian perhatian yang baik kepada ABH.