PN PURWAKARTA KELAS I B MELAKSANAKAN RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN SEPTEMBER SECARA VIRTUAL TAHUN 2023
09Oct
Pada hari Jum’at, tanggal 6 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Kerja masing-masing rapat dilaksanakan secara virtual karena kondisi kantor PN Purwakarta yang sedang direnovasi, sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan seperti biasanya. Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas I B memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus Tahun 2023 dan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera serta dihadiri seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Purwakarta.
Rapat Evaluasi ini merupakan rapat rutin yang diadakan setiap bulan yang membahas tentang Evaluasi Kinerja
Untuk Rapat Evaluasi Kinerja Bulan September 2023 ini, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas I B, Bapak Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn., selalu mengingatkan tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 7, 8 ,9 Tahun 2016 tentang:
- PERMA No 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
- PERMA No 8 tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
- PERMA No 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Ketua Pegadilan menghimbau agar seluruh keluarga besar selalu meningkatkan kekompakan dan kekeluargaan serta pegawai aparatur sipil Negara harus menjadikan etika pegawai sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik.
Dan rapat ini juga membahas tentang tindak lanjut dari temuan hakim pengawas bidang baik Kesekretariatan maupun Kepaniteraan dan Ketua Pengadilan juga mengingatkan kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Purwakarta untuk selalu bekerjasama dalam melakukan percepatan dalam penyelesaian perkara.
Sebelum rapat ditutup dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum.