logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

PN Purwakarta Meraih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)

11Dec 2025

Ditulis oleh adminpn pada tanggal 11 December 2025, 02:46:43 PM

Pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, Pengadilan Negeri Purwakarta menghadiri Acara  Penganugerahan Penghargaan Satuan Kerja Berintegritas Di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung .

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025, Pengadilan Negeri  Purwakarta Kelas I B menjadi salah satu satuan kerja dari 19 satuan kerja yang meraih predikat WBK meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Total ada 19 unit kerja di bawah Mahkamah Agung RI yang mendapatkan predikat WBK .

Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Purwakarta, Ibu Zoya Haspita, S.H., M.H. hadir langsung untuk menerima Penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diserahkan oleh  Ketua Mahkamah Agung RI,  Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan dan aparatur dari satuan kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya.WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit-unit kerja pelayanan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi.

Penerimaan predikat WBK tidak datang begitu saja. Setiap satuan kerja harus melalui proses panjang dan ketat. Tahapannya dimulai dari penilaian internal tingkat satuan kerja, kemudian berlanjut ke penilaian di tingkat pengadilan banding, dilanjutkan evaluasi oleh eselon I, dan akhirnya dilakukan penilaian menyeluruh oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.(fHd)