logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA MELAKSANAKAN RAPAT RUTIN BULANAN

09Aug

Ditulis oleh adminpn

Selasa, 9 Agustus 2016 bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Purwakarta melaksanakan Rapat Rutin Bulanan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Lindawaty Simanihuruk, SH., MH.

Agenda rapat kali ini membahas mengenai Sosialisasi PERMA-RI No. 08 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, Sosialisasi PERMA-RI No. 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, Sosialisasi Aplikasi e-LLK SIMARI (Elektronik Laporan Lembar Kerja) Melalui Aplikasi SIMARI Online MA-RI. sebagai dasar Pengukuran Kinerja secara elektronik yang digunakan untuk Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BUA Nomor SE-1/BUA/2015 tentang Pedoman Laporan Lembar Kerja Online Tanggal 30 April 2015, Kebijakan Pemakaian Pakaian Dinas Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pembuatan Name Tag / Papan Nama dan Kegiatan HUT RI Ke-71 dan HUT MA-RI Ke-71, Laporan dari Para Hakim Pengawas Bidang, serta Minutasi Perkara.

Pada agenda pertama, Ketua mensosialisasikan PERMA-RI No. 08 Tahun 2016 kepada peserta rapat, secara garis besar PERMA-RI No. 08 Tahun 2016 ini memuat bahwa atasan langsung untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus serta mengupayakan tersedianya sarana dan sistem kerja berdasarkan kewenangan sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana dan peraturan.

Kemudian pada agenda rapat yang kedua, Ketua mensosialisasikan PERMA-RI No. 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam pemaparannya mengenai PERMA-RI No. 09 Tahun 2016 ini bahwa setiap pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA RI yang dapat diakses pada alamat pengaduan.mahkamahagung.go.id, dan dapat juga disampaikan melalui pesan singkat, e-mail, faksimile, telepon, meja pengaduan, surat atau kotak Pengaduan, selain itu Ketua juga memaparkan mekanisme Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System.

Agenda rapat selanjutnya yaitu sosialisasi Aplikasi e-LLK SIMARI, dimana Ketua menyampaikan bahwa setiap pegawai diwajibkan mengisi kegiatan harian secara online. Ketua menambahkan, selain aplikasi e-LLK SIMARI yang wajib diisi, laporan LHKPN pun wajib untuk dilaporkan, dan bagi yang belum pernah agar segera melaporkannya.

Kemudian pada agenda rapat selanjutnya Para Hakim Pengawas Bidang, antara lain Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Perdata, Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Pidana, Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum, Hakim Pengawas Bidang Perencanaan, TI dan Pelaporan, Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Hakim Pengawas Bidang Umum dan Keuangan, Hakim Pengawas Bidang Humas, Hakim Pengawas Bidang Wasmat, Hakim Pengawas Bidang Peradilan Anak, serta Hakim Pengawas Bidang Delegasi, serta Hakim Pengawas Bidang Bapol melaporkan seluruh hasil pengawasannya.

Pada agenda rapat terakhir, mengenai minutasi perkara, bahwa minutasi perkara pada bagian pidana tidak ada yang terlambat begitu juga dengan bagian perdata tidak ada keterlambatan minutasi.