RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA, 6 OKTOBER 2015
06Oct
Pada hari Selasa, 6 Oktober 2015 PN Purwakarta mengadakan rapat bulanan yang langsung dipimpin oleh ketua pengadilan, Barita Sinaga, SH, MH. Dalam rapat tersebut, Ketua mensosialisasikan/membahas beberapa regulasi yang sangat penting, yaitu:
- Perma No. 2 Tahun 2015, tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Surat Dirjen Badan Peradilan Umum No. 724/DJU/PS.01/9/2015, tanggal 4 September 2015, tentang Pembuatan Standar Pelayanan Peradilan dan Standar Operating Prosedur (SOP) tentang eksekusi, pengawasan register perkara gugatan dan upaya hukum, pendokumentasian dokumen pendukung pembuatan SOP sesuai ketentuan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembebanan panjar biaya perkara harus sesuai dengan tarif dalam SK Ketua Pengadilan, dan membuat SOP tentang prosedur panggilan sidang.
- SK Dirjen Badan Peradilan Umum No. 1586/DJU/SK/PS.01/9/2015, 22 September 2015, tentang Pedoman Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik Untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan
- Surat Kepala Biiro Perlengkapan BUA-MA No. 551/BUA 4/PL.01/9/2015, perihal permintaan data untuk pemetaan rencana pembangunan di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya.
- Surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung No. W.11.U/2829/KP.0.1/IX/2015, tentang pendataan ulang PNS melalui aplikasi e-PUPNS.
Selain itu, Ketua menekankan agar peranan Hakim Pengawas Bidang lebih digiatkan lagi karena sebenarnya tugas dan kewenangan hakim pengawas bidang adalah perpanjangan tangan dari ketua dalam mengelola organisasi peradilan sehingga tercapai tujuan yang hendak dicapai. Kalau hakim pengawas bidang melakukan pengawasannya dengan baik, maka kendala dan hambatan yang ditemua akan dapat dipecahkan dan dicari solusinya. Juga dalam kesempatan itu, ketua menekankan supaya minutasi selalu diselesaikan tepat waktu, dan ternyata minutasi di PN Purwakarta berjalan tepat waktu dan tidak ada tunggakan.
Dalam rapat bulanan tersebut, ketua mengapresiasi Tim Lomba Inovasi Pelayanan Publik yang telah mengirimkan inovasinya ke panitia lomba. Ketua mengatakan, kita harus selalu mendukung kebijakan pimpinan termasuk mengikuti lomba yang diadakan. “Kalau mengenai kalah menang, itu adalah soal lain, yang penting partisipasi aktif harus selalu kita berikan sebagai wujud dukungan kita terhadap kebijakan pimpinan”, kata ketua pengadilan mengapresiasi tim PN Purwakarta.
Yang menarik adalah ketika ketua pengadilan membacakan rekap absensi apel pagi (untuk hari Senin) dan apel sore (untuk hari Selasa), terdapat peningkatan disiplin yang siginifikan dibanding dengan hari-hari sebelumnya, meskipun masih ada di antara hakim dan pegawai yang belum bisa seratus persen mengikuti apel tersebut. Nama 7 orang (1 orang hakim dan 6 orang pegawai) yang 100 persen mengikuti apel dalam bulan Agustus dan September 2015 tersebut dibacakan oleh ketua, dan disambut aplaus yang meriah oleh seluruh peserta rapat. Kewajiban apel pagi dan sore yang didasarkan kepada Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum No. 2/DJU/KP02.1/6/2014, tanggal 10 Juni 2014 tersebut dirasakan sangat efektif meningkatkan kualitas disiplin hakim dan para pegawai pengadilan.