RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA SELASA, 19 JANUARI 2016
19Jan
Kamis, 19 Januari 2016 Pengadilan Negeri Purwakarta mengadakan rapat bulanan, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Barita Sinaga. Dalam rapat bulanan yang dihadiri oleh seluruh hakim, pegawai, dan honorer serta pejabat struktural dan fungsional tersebut berlangsung hampir selama dua setengah jam. Pertama-tama, rapat tersebut mengevaluasi hasil rapat bulan Desember 2015 yang lalu, untuk mengetahui apakah rekomendasi yang ada sudah ditindaklanjuti, yang ternyata sebagian besarnya sudah ditindaklanjuti. Hal tersebut juga dapat diketahui dari laporan hakim pengawas bidang. Materi rapat dapat diketahui dengan jelas karena diselenggarakan dengan In Focus.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penanggungjawab pengisian kegiatan persidangan ke CTS berdasarkan SK Dirjen 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tanggal 24 Maret 2015, mulai dari Jurusita sampai kepada Ketua Pengadilan. diputuskan dalam rapat bahwa setiap petugas yang berwenang akan melaksanakan tugasnya menginput kegiatan persidangan ke CTS. Demikian juga menyangkut infrastruktur yang sudah rusak atau tidak berfungsi, seperti perangkat komputer dan penataan ruangan sehubungan dengan perubahan nomenklatur berdasarkan Perma No. 7 Tahun 2015, menjadi perhatian utama dalam rapat bulanan tersebut.
Beberapa temuan dalam bidang keperdataan seperti adanya selisih keuangan antara penerimaan dan pengeluaran sudah ditindaklanjuti dengan cara menyurati semua pihak yang berkepentingan untuk mengambil sisi panjarnya, dan kalau tidak diambil sampai 6 bulan akan disetor ke kas negara. Uang perkara dan uang eksekusi juga sudah dipisah sesuai dengan ketetuan yang berlaku.
Berkaitan dengan sarana dan prasarana pengarsipan yang berada di bawah Kepaniteraan Muda Hukum akan semakin ditata dan ditingkatkan, termasuk saran dari Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum agar Kotak Saran diganti menjadi Kotak Pengaduan. Kepaniteraan muda hukum juga sudah berkomunikasi dengan Badan Arsip Daerah sehubungan dengan penyimpanan dokumen-dekumen pengadilan yang berusia 30 tahun yang dipandang memiliki nilai sejarah atau yang pantas dilestarikan. Tetapi,.
Hakim pengawas bidang Kepaniteraan Muda Pidana mengusulkan agar pengadilan menyurati pihak kejaksaan agar selalu mengirimkan tembusan suratnya ke pengadilan setiap kali melaksanakan eksekusi agar supaya pengadilan juga dapat mengikuti perkembangan dari suatu putusan pemidanaan.
Di bidang kepegawaian tidak ditemukan temuan berarti. Hanya saja papan data pegawai perlu diperbaharuai karena sudah terjadi perubahan nomenklatur menurut Perma No. 7 Tahun 2015. Mengenai masih adanya pegawai yang memiliki Karsu/Karis, sudah ditindaklanjuti, sehingga diharapkan dalam waktu dekat tidak ada lagi pegawai yang tidak memiliknya.
Penyerapan anggaran, baik DIPA 01 maupun DIPA 03, sesuai hasil laporan hakim pengawas bidang keuangan mencapai 98,00 % untuk DIPA 01, dan 92,70 % untuk DIPA 03. Sementara saldo uang dalam brankas, NIHIL. Mengenai register-register dan aplikasi-aplikasi di bagian keuangan pada umumnya sudah dilaksanakan dengan baik dan taat asas. Demikian juga keadaan pengelola anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang menjadi temua oleh Hakim Pengawas Bidang Keuangan, antara lain adalah kurangnya tenaga operator aplikasi. Untuk ini, Sekretaris berjanji akan meminta penambahan pegawai gol. II ke Ka BUA melalui Biro kepegawaian MA. Sedangkan menyangkut Bagian Umum tidak ditemukan kendala yang berarti, karena semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedure yang berlaku. Hanya saja ada permintaan dari para Hakim agar AC dan kursi di ruangan diganti karena sudah tidak memadai lagi.
Hakim pengawas dan pengamat, tidak mengajukan laporannya secara tertulis. Hanya saja dalam rapat tersebut, ia mengusulkan agar tim personil yang melakukan pengawasan dan pengamatan ke lembaga pemasyarakat diramping, menjadi cukup 2 atau 3 orang dari yang dulunya mencapai 5 atau 6 orang.
Dalam rapat yang berlangsung sangat serius tersebut juga disosialisasikan oleh ketua tentang Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Laksana Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Umum. Menurut ketua, lahirnya Perma telah merubah secara signifikan struktur organisasi peradilan umu, khususnya tentang pemisahan jabatan panitera dan sekretaris yang dulunya masih jabatan rangkap. Selain itu, juga menurut Perma No. 7 tahun 2015 ini lahir beberapa nomenklatur baru, yang secara otomatis akan merubauh papan-papan struktur organisasi yang ada di peradilan umum, termausk di PN Purwakarta ini. Perma No. 7 Tahun 20015 telah menggarskan bahwa di semua pengadilan negeri tanpa membedakan kelasnya, ada Panitera Muda Khusus yang menangani perkara-perkara khusus seperti perkara Tipikor, PHI dan perkara Niaga.
Tugas-tuga kepaniteraan, baik perdata, pidana maupun hukum, serta tugas-tugas kesekretariatan yang membawahi 3 sub yaitu sub perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan, sub bagian Keuangan dan Umum, dan sub bagian organisasi dan tata laksana kerja kepaniteraan dan kesekretariatan
Kesekretariatan yang dipimpin seorang Sekretaris adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada ketua pengadilan negeri. Tuas dan tanggungjawab Sekretaris sudah tegas diuraikan di dalam Perma No. 7 Tahun 2015
Kesekretariatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan pengadilan negeri. Terdiri atas: Subagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan.
Dengan berubahnya struktur organisasi dan tata laksana kerja lembaga peradilan umum, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyesuaian bagan struktur organisasi pada setiap sub bagian atau kepaniteraan (Sekretaris)
2. Pembenahan ruangan yang akan ditempati para pejabat struktural yang baru (Sekretaris)
3. Revisi Susunan Hakim Pengawas Bidang, Majelis Hakim Tetap, Majelis Hakim Anak, Majelis Hakim Pemilu, Mediator, dan lain-lain.
4. Susunan Hakim Pengawas Bidang akan dibuat sesuai jumlah nomenklatur yang baru, sehingga ada beberapa orang hakim yang tidak masuk ke dalam susunan hakim pengawas bidang karena jumlah hakim yang banyak, serta akan diadakan penyegaran.
5. Inventarisasi pasal-pasal dalam Perma No. 7 Tahun 2015 yang perlu mendapat tindaklanjut dalam bentuk keputusan (Sekretaris). (mengenai pengelolaan keuangan, dan lain-lain.
Sehubungan dengan berubahnya nomenklatur di dalam Perma No. 7 Tahun 2015, ketua pengadilan telah menerbitkan beberapa keputusan (revisi) sebagai berikut (dan akan dilakukan revisi-revisi berikutnya jika dipandang perlu):
1. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor W11.U7.HT.02.02.1607/XII/ 2015/PN.Pwk., tentang Biaya Proses dan Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata dan Zona/Radius Panggilan/Pemberitahuan pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta.
2. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor W11.U7.18/KP.04.15/I/Tahun 2016, tanggal 5 Januari 2016, Tentang Penunjukan Hakim Majelis Tetap Pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
3. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor W11.U7.34/KP.04.15/I/Tahun 2016, tanggal 6 Januari 2016, Tentang Penunjukan Hakim Majelis Anak Pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
4. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor W11.U7.35/KP.04.15/I/Tahun 2016, tanggal 6 Januari 2016, Tentang Penunjukan Hakim Mediator Pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
5. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor W11.U7.36/KP.04.15/I/Tahun 2016, tanggal 6 Januari 2016, Tentang Penunjukan Hakim Majelis Khusus Untuk Menyidangkan Tindak Pidana Pemilu Pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
6. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor W11.U7.52/KP.04.15/I/Tahun 2016, tanggal 7 Januari 2016, Tentang Pengawasan Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Pegawai Negeri.
7. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor W11.U7.66/KP.04.15/I/Tahun 2016, tanggal 11 Januari 2016, Tentang Pembentukan Tim Perumus Program Kerja Pengadilan Negeri Purwakarta Tahun 2016.
Juga diungkapkan dalam rapat tersebut, tidak lama setelah dilaksanakan pengambilan sumpah pejabat baru di lingkungan pengadilan negeri Purwakarta, pada tanggal 30 Desember 2015, yaitu Panitera dan Sekretatris, dan tiga orang kepala sub bagian, lalu Sekretaris langsung mengdadakan rapat internal kesekretariatan, antara lain menginventarisir pasal-pasal yang ada di dalam Perma No. 7 Tahun 2015, apakah ada ketentuan yang membutuhkan tindak lanjut atau tidak usah, bisa kita bantu.
Hasil rapat internal kesekretariatan dalam menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung di bidang kesekretariatan, dilaporkan sebagai berikut:
a. Penyusunan Pelaporan Tahunan Pengadilan Negeri Purwakarta tahun 2015 telah disampaikan melalui website Kepala Badan BUA Mahkamah Agung RI, tanggal 31 Desember 2015, dan melalui website Pengadilan Tinggi Bandung (Laporan tertulis 1 (satu) bundel masing-masing dikirim ke Kepala BUA MA-RI dan Pengadilan Tinggi Bandung, pada tangggal 5 Januari 2016).
b. Tindaklanjut hasil temuan Bawas MA-RI di bidang kesekretariatan, sesuai rekomendasi Rapat tanggal 17 Desember 2015 telah dilaksanakan secara bertahap, di antaranya rencana kerja dan jadwal ukuran capaian kinerja tahun 2016 akan dilakukan sesuai DIPA tahun berjalan (2016).
c. Bidang Umum dan Keuangan:
(1) Lingkungan kantor secara keseluruhan sudah dibersihkan, khususnya toilet.
(2) Tata kelola perpustakaan secepatnya akan dilakukan menggunakan aplikasi sistem IT dalam Tahun Anggaran 2016, dan buku-buku akan diinput kedalam aplikasi SIMAK BMN secara bertahap dengan sistem katalog, dan upaya ini perlu didukung tenaga ahli perpustakaan (Pustakawan) dan melakukan studi banding ke Mahkamah Agung RI.
(3) Akan segera melakukan penghapusan BMN terhadap barang milik negara yang sudah rusak berat dengan mengacu kepada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Permenkeu No. 50/PMK.06/2014, tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan BMN.
(4) Penghitungan sewa rumah dinas akan disesuaikan dengan tarif dasar baru dengan meminta harga satuan bangunan ke Dinas Cipta Karya Kabupaten Purwakarta.
(5) Berita Acara Stock Opname barang persediaan akan dicatat secara rutin dalam Tahun Anggaran 2016.
(6) Pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) sudah dilakukan dengan STNK, BBM dan bukti kuitansi servis kendaraan (Add Cost).
Hal-hal yang berkaitan dengan uang makan dan gaji setiap bulannya sudah ditandatangani oleh setiap penerima gaji/uang makan. Kelengkapan data dalam SIKEP pada awalnya sudah mencapai 100 %, baik menyangkut data CPNS, PNS, Jabatan, Kepangkatan, dan pendidikan, namun capaian tersebut menurun drastis akibat dari data-data para Hakim, panitera pengganti maupun pegawai yang mutasi ke Pengadilan Negeri Purwakarta belum diinput di tempat asalnya bekerja.
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Sekretaris adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Barang di pengadilan negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 60/SEK/SK/XII/2015, tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Sehubungan dengan itu, Sekretaris selaku KPA/B telah menerbitkan beberapa produk surat keputusan, antara lain:
1. No. W11.U7/046/KU.07.01/I/2016, tentang Penunjukan Pejabat Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
2. No. W11.U7/047/KU.07.01/I/2016, tentang Penunjukan Pejabat Bendahara Penerima pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
3. No. W11.U7/048/KU.07.01/I/2016, tentang Penunjukan Petugas Pengelolaan Adminsitrasi Belanja Pegawai (PPABP) pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
4. No. W11.U7/049/KU.07.01/I/2016, tentang Penunjukan Petugas Pengelelola SAIBA dan SIMAK BMN.
5. No. W11.U7/050/KU.07.01/I/2016, tentang Penunjukan Staf Pengelola Keuangan pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
6. No. W11.U7/051/KU.07.01/I/2016, tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada Pengadilan Negeri Purwakarta.
Dalam kesempatan rapat tersebut, tak lupa ketua mengkonfirmasi tentang beberapa surat yang masuk ke pengadilan negeri apakah sudah ditindaklanjuti atau belum, ternyata semua surat sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, yaitu:
1. Surat Ketua PT Bandung, tanggal 1 Desember 2015 No. W11.U/3705/KU.01.10/XII/ 2015, perihal Penyusunan Alokasi Anggaran DIPA 03 Tahun 2017, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, tentang Penyusunan Usulan Anggaran Kegiatan Tahun Anggaran 2017 DIPA 03 (Badan Peradilan Umum) dalam bentuk Aplikasi RKA-KL DIPA 2015 terbaru (up date Referensi Satker dan Registrasi tanggal 24-11-2015)
2. Surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 14 Desember 2015, No. W11.U/3909/ KU.01.10/XII/2015, perihal Ralat Usulan Anggaran Kegiatan Tahun 2017, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, menyusul surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal1 Desember 2015 No. W11.U/3705/ KU.01.10/XII/2015, perihal Penyusunan Alokasi Anggaran DIPA 03 Tahun 2017.
3. Surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanpa tanggal, Nomor W11.U/3909/ KU.01.10/XII/2015, perihal Penyusunan Laporan Tahunan 2015, yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri se-wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 525-1/SEK/KU.01/ XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, tentang Penyusun Laporan Tahunan Tahun 2015.
4. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 17 Desember 2015, Nomor 527-1/SEK/ KU.01/12/2015, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Struktural Kesekretariatan, yang ditujukan kepada para ketua tingkat banding empat lingkungan peradilan, sehubungan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang melahirkan nomenklatur jabatan-jabatan baru yang harus dilantik paling lama bulan Desember 2015, apakah Berita Acara Sumpah, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, dan Surat Pernyataan Pelantikan agar diupload ke dalam E-DOC SIKEP Mahkamah Agung RI.
5. Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, tanggal 18 Desember 2015, Nomor S-1327/WKN.08/KNL.04/2015, perihal Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Semester II Tahun 2015, yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja (salah satunya Ketua Pengadilan Purwakarta), dengan menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/ 2014, tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009, tentang Tatacara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
6. Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, tanggal 18 Desember 2015, Nomor S-1328/WKN.08/KNL.04/2015, perihal Perekaman Surat Persetujuan/Keputusan Pengelolaan BMN, yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja (salah satunya Ketua Pengadilan Purwakarta), dengan menunjuk Surat Menteri Keuangan Nomor S-220/MK/2015, tanggal 26 Juni 2015, hal Launching Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Fitur Master Aset, Perekaman Surat Keputusan, Pemutakhiran Data dan Perencanaan Kebutuhan BMN.
7. Surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 21 Desember 2015, Nomor W11.U/4022/KU.01.1/XII/ 2015, perihal Sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, guna menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Urusan Mahkamah Agung RI Nomor 287/BUA.1/OT.01.1/12/2015, tanggal 8 Desember 2015, perihal Bimbingan Teknis Aplikasi SIRUP dan Hasil Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 Desember 2015.
8. Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwakarta, tanggal 23 Desember 2015 Nomor S-1256/WPB.13/KP.0121/2015, perihal Penyusunan Perencanaan Kas Awal Tahun Anggaran 2016, yang ditujukan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Wilayah Kerja KPPN Purwakarta, sehubungan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10782/B.3/2015, tanggal 22 Desember 2015.
9. Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Purwakarta, tanggal 23 Desember 2015 Nomor S-1347/WKN.08/KNL.04/2015, hal Informasi Rencana Kenaikan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penambahan Jenis Tarif Baru PNBP Terkait Lelang yang berlaku pada Kementerian Keuangan, yang ditujukan kepada Pengguna Jasa Lelang.
10. Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 4 Januari 2016, No. W11.U/6/ OT.01.02/I/2016, Hal Permohonan Pengumpulan Data Rekonsiliasi BMN DIPA Badilum (03), menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat untuk mengirimkan data SIMAK BMN DIPA Badilum (03), paling lambat diterima tanggal 11 Januari 2016.
11. Surat Sekretaris PTA Bandung selaku Unit Akuntansi Pembantu Penerima Anggaran-Wilayah Jawa Barat, tanggal 4 Januari 2016 No. W.10.A/0023/KU.01/1/2016, Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Validasi ADK SAIBA dan SIMAK BMN Tahun 2015, yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Pengadilan pada 4 lingkungan peradilan se-wilayah Jawa Barat pada tanggal 7 dan 8 Januari 2016 di Auditorium PT Agama Bandung, agar menugaskan 1 (satu) orang Operator SAIBA dan 1 (satu) orang Operator SIMAK BMN untuk hadir dalam kegiatan tersebut, dengan membawa kelengkapan yang sudah ditentukan, antara lain Laptop yang laik pakai dan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
12. Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwakarta, tanggal 12 Januari 2016, Nomor S-041/WPB.13/KP.021/2016, yang ditujukan kepada para KPA Satker wilayah kerja KPPN Purwakarta, sehubungan dengan akan dilakukannya Cut Off Data SPAN akan dilakukan tanggal 21 Januari 2016, maka diberitahukan bahwa koreksi data, baik SPM terkait realisasi anggaran tahun 2016, baik SPM LS maupun SPM GUP/GUP Nihil/PTUP, maupun koreksi data penerimaan melalui SSBP/SSPB agar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 18 Januari 2016.
Lebih lanjut dalam rapat dibahas mengenai petugas penanggungjawab pengisian kegiatan persidangan ke SIPP/CTS mulai dari Jurusita sampai kepada panitera dan ketua pengadilan, termasuk para panitera muda, kasir maupun para petugas meja I s/d III, sesuai Keputusan Dirjen Badilum No. 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015, tanggal 24 Maret 2015, tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi SIPP.
Disamping itu, juga dievaluasi tentang beberapa hal, yaitu tentang minutasi, keberhasilan mediasi, konsinyasi, pembayaran relas panggilan delegasi sampai kepada pembuatan berita acara sidang oleh panitera pengganti supaya membuat setiap berita acara pada lembar halaman baru. Ternyata perkara yang belum minutasi hanya tingga satu perkara pidana No. 250/Pid.B/2015/PN.PWk. Sementara mediasi, sejak awal tahun 2015 sampai saat ini belum ada yang berhasil. Konsinyasi sampai saat ini belum ada. Khusus mengenai perkara Tilang disepakati dalam rapat harus sudah dikirim ke kejaksaan paling lama pada setiap hari Selasa pagi, karena sidang Tilang dilaksanakan setiap hari Jumat.
Tidak lupa dalam rapat tersebut dihasilkan satu kesepakatan pembentukan Tim Penyusunan Standar Operating Prosedure (SOP), dimana setiap bagian akan membuat draft SOP masing-masing dibawah pimpinan Panitera untuk bidang kepaniteraan, dan Sekretaris untuk bagian kesekretariatan, bisa memedomani SOP Pengadilan Negeri se-Jawa Barat.. Koordinator Bagian adalah masing-masing Hakim Pengawas Bidang, dan Koordinator Umum adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Draft yang dihasilkan oleh Tim dilaporkan kepada Ketua pengadilan paling lama hari Jumat, tanggal 19 Februari 2016.
Ketua menyampaikan dalam rapat, personil hakim pengawas bidang akan mengalami perubahan sehubungan dengan adanya rotasi dan mutasi hakim, disamping pentingnya penyegaran, sehingga tidak semua hakim akan masuk dalam jajaran struktur hakim pengawas bidang. Selain itu, ketua menekankan, agar setiap pegawai, hakim dan seluruh pejabat struktural maupun fungsional sejak saat ini mengenakan Tanda Pengenal setiap jam kerja.
Kemudian Ketua menyampaikan amanah Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH dan unsur pimpinan Mahkamah Agung RI pada kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial MA-RI kepada seluruh unsur pimpinan dan para hakim dari seluruh lingkungan peradilan se-Jawa Barat, yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental, Bandung, 14 Januari 2016 yang lalu.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, menyampaikan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut:
Pengertian-pengertian:
Peraturan Mahkamah Agung
- suatu aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung
- bersifat hukum acara (teknis) karena ada undang-undang yang kurang jelas
- berlaku ke seluruh pengadilan.
- mengikat di luar lembaga.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
- suatu bentuk edaran pimpinan Mahkamah Agung.
- bersifat administratif.
- berlaku ke jajaran internal.
Surat Keputusan (SK)
- suatu kebijakan dari pimpinan yang bersifat organisasi dan lembaga
Perma, SEMA dan SK yang sangat Penting:
1. Perma No. 1 Tahun 2008, tentang Mediasi
- Kalau tidak ditempuh proses mediasi, putusan batal demi hukum
- Hakim mediator tidak boleh menyidangkan perkara pokoknya.
- Dalam perkara pidana anak Pasal 2, 3 UU No. 11/2012, tentang SPPA), ada yang mirip dengan mediasi, yaitu diversi.
- Diversi bisa dilakukan sejak di tingkat penyidikan sampai ke pengadilan.
- Apabila terdakwa berusia 12 – 18 tahun, dan ancaman hukuman dalam dakwaan tidak lebih dari 7 tahun, atau apabila di dalam salah satu dakwaan ada ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun, wajib ditempuh diversi oleh hakim.
- Dalam diversi, yang dipanggil adalah:
- Orang tua korban/pelaku
- Pelaku
- Tokoh masyarakat.
- Bapas.
- Kalau terjadi perdamaian, maka tidak perlu lanjut.
- Diversi tidak perlu ditempuh dalam perkara dimana terdakwanya residivis, atau apabila ancaman hukumannya lebih dari 18 tahun.
2. Perma No. 1 Tahun 2012, tentang Gugatan Class Action.
3. Perma No. 1 Tahun 2015, tentang Sistem Pelayanan Terpadu dalam rangka penerbitan Buku Nikah, Akta Kelahiran dan lain-lain.
Pengadilan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat/Dukcapil sampai ke tingkat kecamatan/desa, guna mewujudkan asas peradilan cepat, murah dan sederhana.
4. Perma No. 2 Tahun 2015, tentang Gugatan Sederhana (Small Claim Court)
- Setiap pengadilan harus sudah menyiapkan formulir-formulis yang berhubungan dengan gugatan sederhana (akan disiapkan oleh Panitera cq Panmud Perdata)
- Ciri khas gugatan sederhana adalah, bahwa gugatan sederhana tidak tunduk pada Perma No. 1/2008, tentang mediasi, tetapi hakim tunggal wajib mendamaikan pihak-pihak yang berperkara
- Tidak mengenal upaya hukum banding, kasasi maupun PK, melainkan hanya mengenal upaya keberatan yang diperiksa di pengadilan itu juga.
- Salah satu tujuannya adalah supaya pihak yang menang dapat dengan segera menikmati hasil kemenganannya di pengadilan.
5. Perma No. 3 Tahun 2015, Hakim Khusus menangani sengketa tata usaha negara.
6. Perma No. 4 Tahun 2015, Pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang.
7. Perma No. 5 Tahun 2015, Pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan.
- Pasal 21 UU No. 30/2014, tentang administrasi pemerintahan, mengatakan bagi seorang pejabat dapat mengajukan ke PTUN untuk menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
- Ada kasus di Medan, dimana hakim TUN mengabulkan permohonan tersebut, sehingga timbul duplikasi penanganan perkara TUN dan pidana.
- Perma ini terbit untuk membuat para hakim TUN supaya lebih selektif, tidak boleh menerima permohonan seperti ini.
- Apabila suatu perkara sudah ditangani secara pidana, maka hakim TUN tidak boleh menangani.
8. Perma No. 6 Tahun 2015, hakim khusus tindak pidana Pemilu
- Penanganan tindak pidana Pemilu hanya sampai pada tingkat banding sebagai putusan yang terakhir.
- Tidak ada kasasi dan atau PK dalam perkara pidana Pemilu.
- Apabila dalam perkara pidana Pemilu ada pihak yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan (akhir) di tingkat banding, maka ketua pengadilan harus mengeluarkan penetapan yang isinya menyatakan bahwa berdasarkan Perma No. 6 Tahun 2015, hal tersebut tidak dibenarkan.
9. Perma No. 7 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (sudah dibahas di atas).
10. SEMA No. 2 Tahun 2014, tentang tenggang waktu penyelesaian perkara
- Di pengadilan negeri paling lama 5 bulan harus sudah putus.
- Di pengadilan tinggi paling lama 3 bulan.
- Di MA paling lama 3 bulan.
- Apabila hakim melebihi tenggang waktu tersebut, harus melaporkannya kepada ketua PN, ketua PT dengan tembusan ke ketua MA, apa alasannya sampai melebihi tenggang waktu.
11. SEMA No. 6 Tahun 2014, tentang Delegasi Bantuan Pemanggilan.
- Pemanggilan pihak-pihak melalui bantuan delegasi tidak boleh lama.
- Paling lama 2 hari harus sudah dipanggil.
- Tidak ada alasan pengadilan negeri terlambat melakukan pemanggilan delegasi.
- Panitera harus mengontrol relas-relas pemanggilan delegasi, antara lain mengecek register bantuan pemanggilan, tanggal berapa permintaan delegasi bantuan, dan tanggal berapa balasannya dari pengadilan terdelegasi.
- Delegasi bantuan pemanggilan bisa menggunakan fax atau email, dsb, tetapi tetap harus mengirimkan manualnya.
12. SEMA No. 1 Tahun 2015, tentang barang bukti kapal dalam tindak pidana perikanan
- Dalam kaitan penangkapan ikan secara ilegal di daerah.
- Apakah ketua PN berwenang memeberikan ijin menenggelamkan kapal.
- Sesuai SEMA (pasal 69), apabila penyidik menemukan penangkapan ikan secara ilegal, mereka bisa melakukan penenggelaman tanpa perlu mendapat ijin dari ketua pengadilan, sepanjang terhadap barang bukti tersebut ketua pengadilan belum memberikan ijin sita, silahkan ditenggelamkan, pengadilan tutup mata saja karena tidak ada wewenang melarangya dari seorang ketua pengadilan.
- Tetapi, apabila sebelumnya atas barang bukti tersebut sudah ada penetapan ijin sita dari ketua pengadilan, maka penenggelaman kapal sebagai barang bukti harus melalui ijin dari ketua pengadilan, dan dalam hal ini ketua pengadilan harus mempelajari berkasnya.
13. SEMA No. 2 Tahun 2015, tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua MA-RI No. 37/KMA/ SK/III/2015
- SK KMA No. 37/KMA/SK/III/2015, 20 Maret 2015, tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
- Perkara lingkungan hidup, tidak hanya terkait perkara pidana, tetapi juga ada aspek perdata maupun tata usaha negara.
- Pasal 10 adalah ketentuan mengenai penomoran khusus perkara lingkungan hidup dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
- Contoh: No.___/Pid/LH/2016/PN. ...
- Setiap pengadilan harus memiliki register tersendiri di bidang perkara lingkungan hidup. (Akan disiapkan)
- Dalam menangani perkara lingkungan hidup harus hakim yang sudah bersertifikat hakim lingkungan.
- Apabila di suatu pengadilan tidak ada hakim bersertifikat lingkungan hidup:
- Bisa meminjam hakim bersertifikat dari pengadilan terdekat.
- Ketua atau wakil ketua yang boleh menanganinya.
14. SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012, tentang Standar Pelayanan Peradilan jo. SK KMA No. 1-144 Tahun 2011, yang mengganti SK KMA No. 144 Tahun 2007, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Jo. SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan pada Badan Peradilan
- Pada pokoknya mengatur agar setiap Satker memiliki Meja Informasi dan Meja Pengaduan.
- Meja Informasi dan Meja Pengaduan bisa dibuat satu.
- Harus ada petugas yang menjaga meja informasi dan meja pengaduan.
- Pengaduan dari pengadu sifanya rahasia, dan harus ditujukan kepada ketua pengadilan, dan ketua pengadilan meneruskannya ke ketua pengadilan tinggi.
Mahkamah Agung sudah menerapkan One Day Publish
- Pada hari dimana perkara diputus, hari itu juga amar putusan, tanggal putusan dan nama majelisnya harus dimasukkan dalam website MA.
- Hal ini harus diikuti oleh pengadilan negeri, harus memasukkan putusan ke direktori putusan.
Keterbukaan Informasi Publik
1. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. UU No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik
- Di dalam undang-undang tersebut ada perintah-perintah ke badan peradilan umum, agar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari putusan harus sudah siap (UU No. 49/2009).
- Begitu putusan diucapkan, putusan harus sudah selesai.
Wakil Ketua MA-RI Bidang Non Yudisial, H. Suwardi, SH, MH, menyampaikan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut:
- Budayakan rasa malu secara positip.
- Malu terlambat masuk kerja.
- Malu sering meminta ijin.
- Malu tinggalkan tugas tanpa alasan.
- Malu tidak menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya.
Ketua Kamar Bidang Peradilan Militer, Timur Manurung, SH, MM, menyampaikan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut:
- Jangan menganggap enteng mengadili setiap perkara, dalam arti tidak boleh menyerahkan kepada pemeriksaan tingkat banding atau kasasi.
- Jangan takut membebaskan terdakwa kalau memang harus bebas.
- Membebaskan seorang terdakwa sama baiknya dengan menghukum seorang terdakwa sepanjang persidangan dilakukan dengan baik (Timur Manurung).
Ketua Kamar Bidang Pengawasan, Dr. Syarifuddin, SH, MH, menyampaikan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut:
- Kalau dipanggil oleh KY terkait masalah teknis perkara tidak perlu diindahkan karena tidak ada kewenangan KY memeriksa masalah teknis perkara.
- Tidak perlu memenuhi panggilan KY mengikuti pendidikan dan latihan apabila materi diklatnya terkait dengan masalah teknis peradilan karena hal itu bukan wewenang KY.
Ketua Kamar Bidang Pembinaan, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM, menyampaikan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut:
- Kalau dipanggil oleh KY terkait masalah teknis perkara tidak perlu diindahkan karena tidak ada kewenangan KY memeriksa masalah teknis perkara.
- Tidak perlu memenuhi panggilan KY mengikuti pendidikan dan latihan apabila materi diklatnya terkait dengan masalah teknis peradilan karena hal itu bukan wewenang KY.
- Agar hakim didorong untuk belajar bahasa asing, paling tidak bahasa Inggris agar bisa mengikuti kegiatan-kegiatan peradilan atau pendidikan dan latihan ke luar negeri. (BS)