SATUAN KERJA BELUM MENGIRIM LAPORAN PERSETUJUAN DAN BELUM MENGAJUKAN IJIN REKENING BIAYA PERKARA (REKENING LAINNYA) PADA DIRJEN PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN
03Nov
Berdasarkan surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 57/Bua/Keu.03/11/2015 tanggal 2 November 2015. Adapun surat tersebut mengenai Satuan Kerja Belum Mengirim Laporan Persetujuan dan Belum Mengajukan Ijin Rekening Biaya Perkara (rekening lainnya) pada Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Direktur Jenderal, para Sekretaris Badan, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
sumber: mahkamahagung.go.id