logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

SOSIALISASI PENGAMPUNAN PAJAK PADA PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA

30Aug

Ditulis oleh adminpn

Purwakarta, Selasa (30/8), Pengadilan Negeri Purwakarta mengundang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta untuk mensosialisasikan mengenai Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purwakarta dengan dihadiri oleh segenap hakim, pejabat, dan pegawai Pengadilan Negeri Purwakarta.

Dalam sosialisasi ini Tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta menyampaikan bahwa Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan dan setiap orang atau badan berhak mendapatkan amnesti pajak.

Setelah Tim menyampaikan materi mengenai Tax Amnesty selanjutnya sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan pemberian merchandise dari Tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta kepada peserta yang bertanya dan diakhiri dengan foto bersama.