logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu

13Oct

Ditulis oleh adminpn

TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU

Oleh : Darma Indo Damanik,SH, M.Kn – Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta

 

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  2. Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;
  3. Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Pengertian

  1. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  2. Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang timbul karena laporan yang diteruskan oleh Bawaslu / Bawaslu Propinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kewenangan

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan /atau Panwaslu Kecamatan kepada Penyidik Polisi paling lama 1 x 24 jam sejak dinyatakan perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan /atau Panwaslu Kecamatan;

Pengaturan Tindak Pidana Pemilu

  1. Tindak pidana Pemilu diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana tindak pidana Pemilu, terdiri dari :
  2. Pelanggaran : Pasal 488, 491 – 496, 498 – 501, 503 – 509;
  3. Kejahatan : Pasal 489, 490, 497, 510 – 554;
  4. Kualifikasi tindak pidana pemilu berupa kejahatan/pelanggaran oleh Undang-Undang Pemilu telah ditentukan gradasi ancaman pidananya (penjara/kurungan dan denda) dengan ancaman maksimum khusus tidak ada batasan minimum khusus.

 

Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu

  1. Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan dasar hukum bagi Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan untuk meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Selanjutnya didalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan Laporan Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/ Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung didalam Gakkumdu;
  3. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum;
  4. Apabila menurut Penuntut Umum berkas tersebut belum lengkap, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari dikembalikan kepada Penyidik disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh Penyidik;
  5. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum paling lama 3 (tiga) hari dan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum;
  6. Selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik;
  7. Proses pelimpahan berkas dari Penyidik kepada Penuntut Umum sampai kepada Pengadilan Negeri diatas dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka;
  8. Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  9. Terkait Hukum Acara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;
  10. Persidangan perkara tindak pidana pemilu dilakukan ole Majelis Hakim khusus, dimana terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2018;
  11. Majelis Hakim Khusus harus sudah memutus perkara tindak pidana pemilu yang diajukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah berkas perkara tindak pidana pemilu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dimana persidangan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan tanpa hadirnya terdakwa;
  12. Didalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum disebutkan apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya;
  13. Terhadap kasus/perkara tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, dan terhadap putusan tersebut KPU/ KPU Propinsi/Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan dimaksud;
  14. Terhadap perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud diatas, Salinan Putusan harus sudah diterima KPU/ KPU Propinsi/Kabupaten/Kota pada hari putusan pengadilan dibacakan;

Upaya Hukum perkara tindak pidana Pemilu

  1. Upaya hukum terhadap Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri adalah dengan cara mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan;
  2. Pengadilan Negeri harus melimpahkan/mengirimkan berkas perkara tindak pidana pemilu yang dimohonkan Banding tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan Banding diterima;
  3. Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berkas Banding diterima, Pengadilan Tinggi harus sudah memutus perkara tindak pidana Pemilu tersebut;
  4. Putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat para pihak serta tidak dapat dilakukan Upaya hukum lagi;
  5. Paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibaca oleh Majelis Hakim Khusus, Salinan Putusan harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum dan isi putusan harus sudah dilaksanakan oleh Jaksa paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterima;

Penutup

Demikian artikel singkat tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu disajikan, semoga dapat bermanfaat bagi yang membacanya.

Purwakarta, 12 Oktober 2023