PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA SELENGGARAKAN PEMUSNAHAN ARSIP YANG SUDAH MELEBIHI USIA 30 TAHUN
06Apr 2016
Pada hari Selasa, 5 April 2016 Pengadilan Negeri Purwakarta selenggarakan pemusnahan arsip yang usianya sudah melebihi 30 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan arsip ini dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Arsip Daerah Purwakarta, dan setelah dilakukan pencacahan pengadilan dengan dibantu oleh Dinas Arsip Daerah Purwakarta beberapa waktu lalu